Krjogja.com - MAGELANG - Sebanyak 20 narapidana LP Kelas IIA Magelang (Lapas Magelang) yang beragama Kristen maupun Katolik menerima remisi tepat pada Hari Raya Natal 2023, Senin (25/12/2023). SK remisi kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Magelang ini diserahkan langsung Kepala Lapas Magelang Bambang Wijanarko.
Mereka ada yang memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana selama 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan dan ada juga yang memperoleh 2 bulan. Yang menerima remisi 15 hari sebanyak 6 orang, yang menerima 1 bulan sebanyak 12 orang, yang menerima 1,5 bulan asa 1 orang dan yang menerima remisi 2 bulan ada 1 orang.
Baca Juga: Pipanisasi Air Bersih, Hadiah Natal Kasad untuk Masyarakat Kampung Sisik
Bambang mengatakan remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
"Serta turut serta aktif mengikuti program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian) di Lapas Magelang berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) maupun lainnya," kata Bambang di Gereja Galilea Lapas Magelang.
Lapas Magelang mengusulkan 20 orang narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi Hari Raya Natal, 9 orang tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi syarat substantif maupun administratif, dan 7 orang status masih tahanan.
Kepala juga mengatakan di Hari Raya Natal di Lapas Magelang juga ada kunjungan keluarga bagi WBP Lapas Magelang. Mereka bisa bertemu dengan keluarganya pada Hari Raya Natal ini, sambil bersama-sama merayakan Natal Tahun 2023 ini. (Tha)