Jejak Digital Tangkap Pengguna Sabu

Photo Author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 05:30 WIB
Tersangka kasus narkoba SH (49), warga Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo
Tersangka kasus narkoba SH (49), warga Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo

Krjogja.com - PURWOREJO - Tim Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I atau aabu-sabu. Tersangka berinisial SH (49) warga Desa Mlaran Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo ditangkap dan harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Purworejo.

Sat Resnarkoba Polres Purworejo menangkap tersangka SH pada Selasa (02/01/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Penangkapan itu berangkat dari laporan warga yang merasa resah. "Setelah kami periksa tersangka SH berikut ponsel yang dimilikinya terdapat jejak percakapan yang menguatkan," ucap Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo.

Baca Juga: Diingatkan Panwascam, Ganjar Batal Bagikan Handphone dan Uang

Dijelaskan, dalam jejak digital percakapan di HP tersangka, ada pesan singkat yang berbunyi '05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baliho kiri jalan, nempel di balik banner, lakban hitam)'. Melalui petunjuk ini, anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di belakang sebuah baliho.

"Selain menangkap tersangka kami juga amankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,87 gram terbungkus lakban warna hitam, serta satu unit HP merek Infinix hijau, barang bukti kami amankan bersama tersangka SH," jelasnya.

Baca Juga: PSIM Lebih Diuntungkan Ketimbang Persiraja

Di hadapan petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya, barang yang dimaksud adalah narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan melalui telepon genggam dari seseorang. Ia berdalih barang haram itu digunakan atau dikonsumsi pribadi.

SH mengaku kapok setelah tertangkap dan berucap tidak akan mengulangi perbuatannya. "Saya menyesal, Pak. Saya berjanji berhenti. Ini sudah cukup," ucap SH. (*-5)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X