Langgar Netralitas, Kades Tamansari Ditegur Bupati

Photo Author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 15:40 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi   (Hendri Utomo)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi (Hendri Utomo)


Krjogja.com - Purworejo - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH terpaksa mengambil tindakan tegas menegur Kades Tamansari, Kecamatan Butuh, Ponco Radius Widodo karena melanggar netralitas dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, Kades Tamansari terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu dengan cara membuat meme yang berisi pesan kampanye dan meng-upload konten tersebut di story whatsapp pribadinya.

Baca Juga: Usai Tampil di Jogja, Bassis In Flames Liam Wilson Pajang Foto Lotek di Instagram

Meme tersebut memuat foto calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Hanura Dapil 4 (Grabag, Butuh, Kutoarjo) atas nama Gineung Pratidina Widodo dan foto Kepala Desa Tamansari yang sedang menaiki kuda.

"Pelanggaran ini merupakan temuan Bawaslu Purworejo yang berasal dari penelusuran terhadap informasi masyarakat. Info masyarakat ini kami terima 5 Desember 2023 dan kami tindaklanjuti," katanya, Minggu (28/1/2024).

Baca Juga: Catat Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Jebres Hari Ini,Selasa 30 Januari 2024

Dijelaskan, meme tersebut bertuliskan “Latber Kuda Jingkrak, dalam Rangka Memenangkan Pemilu DPRD 2024 Dapil 4 (Grabag, Butuh, Kutoarjo) Hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 jam 13.00 WIB – selesai tempat kediaman bapak Lurah Tamansari”. Selain itu, dalam meme juga tertulis “Yuk Gas Ken Bolo, Raono kowe ora rame, Silaturahmi horse lovers."

"Meme tersebut disebar melalui story whatsapp pribadi milik Kepala Desa Tamansari. Tindakan Ponco Radius Widodo menunjukkan dirinya ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum," jelasnya.

Baca Juga: Catat Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Jebres Hari Ini,Selasa 30 Januari 2024

Menurutnya, tindakan Kepala Desa Tamansari ini melanggar ketentuan Pasal 29 Huruf (j) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan “Kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Baca Juga: Catat Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Jebres Hari Ini,Selasa 30 Januari 2024

Ditegaskan, Bawaslu Purworejo memberikan rekomendasi kepada Bupati Purworejo untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Pada 10 Januari 2024, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti memberi teguran kepada Kepala Desa Tamansari melalui Surat Nomor 141/287/2024 Perihal Teguran Atas Pelanggaran Perundang-undangan Lainnya. Dalam surat tersebut Bupati Purworejo meminta agar Kades Tamansari tidak melanjutkan tindakan tersebut dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. (*-5)

CAPTION:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X