KRjogja.com, PURWOREJO - Terpidana kasus kampanye pemilu Muhamad Abdullah menilai bahwa vonis bersalah terhadap dirinya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Purworejo syarat akan kepentingan politis dan mengandung muatan intervensi dari sejumlah pihak.
Sebelumnya Muhamad Abdullah calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Purworejo daerah pemilihan VI dihukum 3 bulan penjaran dan denda 6 juta oleh majelis hakim dalam kasus pelanggaran kampanye pemilu. Abdullah dianggap terbutkti secara sah mengikutsertakan putranya kampanye di media sosial.
Abdullah menilai putusan majelis hakim dinilai tidak adil bagi dirinya karena tidak semua fakta persidangan diungkapkan dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman.
"Jika semata-mata putusan hakim didasari oleh fakta dan penilaian obyektif kami hormati itu. Tapi kalau putusan ini didasari atas intervensi dan unsur politis, maka percalayah doa orang terdzolimi tak pernah terhalang," ungkap Abdullah, Rabu (31/1).
Abdullah menyebut, kasus yang menyeretnya ke pengadilan adalah perkara kecil. Ia memandang bahwa masih banyak kasus besar yang seharusnya lebih diperhatikan. Salah satunya adalah dugaan kasus pemotongan dana bantuan gubernur (Bangub) oleh oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Jadi Jurkam Ganjar-Mahfud, Bupati Yuni Ambil Cuti
"Kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kasatreskrim Polres Purworejo, ditengah-tengah kesibukannya beliau berkali-kali menunggui sidang sampai selesai. Kita doakan bersama pada waktunya nanti bisa lebih bekerja keras mengungkap banyaknya informasi terkait permintaan fee oleh oknum anggota DPRD Jawa Tengah," kata Abdullah
Abdullah mengatakan, informasi terkait adanya permintaan fee oleh oknum anggota DPRD provinsi Jawa Tengah tersebut sudah santer dibicarakan oleh masyarakat. Namun sampai sat ini belum ada penindakan terkait hal tersebut.
"Informasi yang berkembang hari ini adalah permintaan fee tersebut dipergunakan untuk biaya pencalonan dirinya dan anaknya," kata Abdullah
Abdullah mengatakan, dugaan permintaan fee dalam bantuan Gubernur Jawa Tengah tersebut harusnya bisa diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo. Mengingat kasus tersebut kata Abdullah sudah banyak diperbincangkan.
"Saya kira sudah cukup jelas ya informasi dari masyarakat terkait adanya oknum anggota DPRD yang meminta fee dari Bangub yang mereka aspirasikan. Tinggal bagaimana aparat bergerak, bagaimana penegak hukum menelusuri atas informasi tersebut," kata Abdullah.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo menjelaskan pihaknya akan mengecek apakah sudah ada laporan masuk ke Polres Purworejo atau belum.
"Kita akan cek data apakah ada laporan di Satreskrim apa belum," kata AKP Catur Agus Yudo.