Krjogja.com, PURWOREJO- Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo terpaksa direlokasi. Penyebabnya sang pemilik rumah meninggal dunia Rabu (14/2/2024) pukul 17.00 WIB. Proses relokasi TPS dimulai sekitar pukul 18.00 WIB dan proses penghitungan surat suara dimulai kembali pukul 19.30 WIB.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo dan Panwaslu Kecamatan Bagelen melakukan pengawasan langsung proses pemindahan TPS tersebut. "Proses relokasi berlangsung lancar dan disaksikan saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, Bawaslu Purworejo dan Panwaslu Kecamatan Bagelen," ucap Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi di lokasi kejadian.
Baca Juga: Jadwal Imsak Puasa Hari Kamis di Bulan Sya'ban, 15 Februari 2024 untuk Wilayah Jogja
Dijelaskan, lokasi TPS 03 semula berada di rumah Kamseno di RT 03 RW 01, karena pak Kamseno meninggal dunia kemudian direlokasi ke rumah salah satu KPPS bernama Ria Setyawan di RT 04 RW 01 Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen. Jarak TPS awal ke TPS relokasi sekitar 700 meter.
"Kami keluarga besar Bawaslu Purworejo mengucapkan ikut belasungkawa atas musibah tersebut. Semoga proses penghitungan suara nanti tetap bisa berjalan lancar dan aman," jelasnya.
Baca Juga: Kunjungan Turis ke DIY Naik Genjot Okupansi Hotel
Ketua KPPS TPS 03, Rochani menambahkan, saat kejadian, proses penghitungan baru berlangsung untuk jenis surat DPR RI. Ketika proses mau pindah penghitungan jenis surat suara DPD pemilik rumah tiba-tiba pingsan. "Sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat tapi tidak tertolong," imbuhnya.
Anggota KPPS TPS 03 yang juga pemilik rumah TPS relokasi, Ria Setyawan mengungkapkan, rumahnya dijadikan TPS relokasi ditentukan atas musyawarah bersama antara KPPS dan pemerintah dusun setempat. "Rumah saya akhirnya dipilih untuk TPS baru," ungkapnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Gun Shy, Rocker Nyentrik Selamatkan Istri di Bioskop Trans TV Malam Ini
Menurutnya, TPS ditempatkan di teras rumah dengan kondisi beratap semua, aman dari air hujan. Lokasi TPS relokasi itu cukup untuk menempatkan logistik dan penghitungan suara yang cukup luas yakni 12 x 4 meter. Halaman rumah juga cukup luas. "Cukup untuk melanjutkan proses penghitungan surat suara," ujarnya.
Baca Juga: Pertemuan Jokowi dan Andi Widjajanto Bahas Pemilu 2024, Benarkah?
Ketua PPS Desa Dadirejo, Edy Legawa menyatakan, proses penghitungan akan dimulai lagi pukul 19.30 WIB atas kesepakatan KPPS dengan saksi. Proses relokasi dilakukan menggunakan mobil pickup untuk membawa semua logistik dan peralatan penghitungan surat suara. "Proses relokasi berlangsung sekitar satu jam, sebab lokasi TPS yang baru tidak terlalu jauh dari TPS awal," katanya. (*-5)