Krjogja.com - PURWOREJO - Pemuda berinisial AN (24) warga Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terancam 5 tahun penjara dalam kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Purworejo. Pelaku berhasil diringkus polisi dalam aksi kelimanya di Jalan Kemiri - Wonosobo Km 16 tepatnya di Desa Winong.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi pada Senin (12/02/2024) sekitar pukul 07.15 WIB. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial AMP warga Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo usai mengantar anak sekolah dengan mengendarai sepeda motor.
"Pengakuan tersangka, niat jahatnya muncul karena melihat dompet korban diletakkan di dasbor, pelaku akhirnya memepet korban dengan modus berpura-pura tanya arah jalan. Pelaku juga mengendarai sepeda motor matic warna hitam kombinasi merah muda," katanya.
Baca Juga: PSS Bantai Bhayangkara, Ajak Riak Pecah Telur di Liga Indonesia
Ditambahkan, sesaat setelah korban berhenti, pelaku langsung mengambil dompet yang ada di dashboard sepeda motor korban, dan langsung tancap gas melarikan diri ke arah timur (Kota Purworejo). Namun, korban tidak tinggal diam, ia berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong.
"Sampai di pasar Winor, pelaku apes terjebak kemacetan, akhirnya ditangkap warga, beruntung warga tidak main hakim sendiri dan menyerahkannya kepada polisi," imbuhnya.
Dijelaskan, dalam kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti milik korban, salah satunya dompet berwarna pink dan abu-abu berisi handphone merk Vivo, uang tunai, dan kartu identitas korban. Polisi juga mengamankan sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda yang digunakan pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," jelas AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli.
Baca Juga: PSS Bungkam Bhayangkara, Begini Kata Risto Vidakovic
Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, ia mengaku ia tertangkap saat aksi kelimanya. "Saya melakukan penjambretan dua kali di Wonosobo dan tiga kali di Purworejo. Uangnya saya gunakan untuk judi online, saya pernah menang Rp 1 juta, akhirnya saya ketagihan," ungkap pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati, sebab kejahatan tidak hanya dari niat pelaku tetapi juga karena ada kesempatan. "Amankan barang bawaannya secara maksimal. Karena kejahatan muncul karena ada kesempatan," tegasnya. (*-5)