Bejat! Kakek Paksa Begituan Tetangga Pengidap Sakit Tumor Otak

Photo Author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 05:50 WIB
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menunjukkan barang bukti kejahatan yang dilakukan pelaku pemerkosaan
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menunjukkan barang bukti kejahatan yang dilakukan pelaku pemerkosaan

Krjogja.com, PURWOREJO - Tidak tahu apa yang ada di benak kakek yang satu ini. Seharusnya hidup tenang menikmati masa tua, lelaki berinisial S (65) ini justru tega memerkosa tetangga sendiri yang tengah mengidap tumor otak.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kejadian tragis terjadi di rumah N orang tua korban. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka Kamis (08/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka S seorang buruh harian lepas, sementara korbannya berinisial TWH masih tetangga pelaku sendiri, ironisnya lagi korban tengah menderita tumor otak," ucap AKBP Eko Sunaryo.

Dijelaskan, pelaku tercatat sebagai warga di salah satu desa di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, mengakui semua perbuatannya lantaran nafsu birahi yang tidak terbendung saat mengantar makanan untuk korban dan melihat korban mengenakan daster.

"Kejadian berawal sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku ke rumah korban untuk mengantar makanan, namun sesampai rumah korban, pelaku melihat korban TWH memakai daster, tiba-tiba pelaku merasa terangsang," jelasnya.
 
Baca Juga: Hipmi Kota Yogya Bedah Bisnis Investasi 1 Juta Dollar Bareng TikTokers 7 Juta Followers Richard Theodore

Ditambahkan, pukul 14.00 WIB pelaku kembali ke rumah korbannya yang tahu korban berada sendirian di rumah ditinggal kedua orang tuanya pergi. Pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
 
"Kalah tenaga dan karena korban memang tengah tumor otak sejak 2019 hingga penglihatan kabur sehingga pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsunya," imbuhnya.

Pelaku akhirnya ditangkap berikut barang bukti, diantaranya satu gamis warna merah muda, satu buah celana dalam warna hijau, BH warna hitam dan visum et repertum dari dokter. Pelaku kini disel tahanan Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
"Kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kami menghimbau jika ada kejadian asusila seperti ini segera laporkan, ini penting agar pelaku siapapun itu tidak merasa kebal hukum dan tidak mengulangi perbuatan bejatnya," tandas Kapolres. <*-5>
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X