Nyabu di Kontrakan, Pemuda 28 Tahun Dicokok Polisi

Photo Author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 19:05 WIB
Tersangka VE pengguna sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Purworejo. KR-Hendri Utomo
Tersangka VE pengguna sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Purworejo. KR-Hendri Utomo
 
KRjogja.com, PURWOREJO - Seorang pemuda berinisial VE (28) warga Kalurahan Cangkrep, Kecamatan/Kabupaten Purworejo harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Purworejo. Ia tersandung kasus narkoba.
 
"Pelaku ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Purworejo di sebuah rumah kontrakan milik Sukariyadi di bilangan Tambakrejo, Kabupaten Purworejo Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB," ucap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, Rabu (6/3/2024).
 

Dijelaskan, penangkapan tersangka berangkat dari laporan warga yang curiga terhadap gerak gerik dan keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan menguat pelaku menyimpan Narkotika Golongan I (Jenis Sabu).

"Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku akhirnya dapat diamankan di rumah kontrakan milik Sukariyadi di Desa Tambakrejo, Purworejo," jelasnya.
 
Ditambahkan, saat tim melakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti Sabu seberat 0.25 gram yang diduga kuat milik pelaku. Dugaan semakin kuat saat penyelidikan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi Sabu seberat 0,25 gram. 
 
 
"Kemudian pipet kaca yang kasih ada bercak sabu, bong dari botol Kaca You C1000 yang sudah dimodifikasi, sendok runcing dari kertas, korek api warna kuning yang sudah dimodifikasi sebagai kompor," imbuhnya.
 
Tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.
 
"Penjabaran atas pasal itu yakni Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Sabu Bagi Dirinya Sendiri," ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.

AKBP Eko menghimbau kepada generasi muda, khususnya di wilayah hukum Polres Purworejo untuk menjauh dari barang haram (narkoba). Memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depan. "Jauhi narkoba, jadilah yang terbaik dengan bebas dari narkoba,” tegasnya.   
 
Di hadapan petugas,pelaku mengakui semua perbuatannya, cerita bahwa ia mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang yang hingga kini masih terus didalami petugas. “Saya kenal narkoba dari coba-coba minta teman, malah akhirnya jadi ketagihan. Saya menyesal telah mengenal Narkoba,” ungkapnya. <*-5>
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X