Krjogja.com Magelang -Guna lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kota Magelang, digelar Expose Pelayanan Publik Kota Magelang 2023 standar pelayanan sebagai pedoman pelayanan publik yang dilaksanakan di Pendopo Pengabdian rumah dinas Walikota Magelang, Kamis (7/3/2024). Kegiatan ini juga sebagai upaya pencegahan maladministrasi.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Magelang Wikan Kanugroho kepada wartawan mengatakan expose pelayanan publik digelar sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Magelang, sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan. "Kita diminta agar standar pelayanan dioptimalkan, termasuk di sektor delivery," jelas Wikan, disela-sela acara.
Dikatakan, Kota Magelang telah mengantongi predikat pelayanan prima dengan nilai 4.51 dari Kemen PAN RB tahun 2023 untuk RSUD Tidar, Kecamatan Magelang Tengah dan Dinas Sosial. Selain itu tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kota Magelang peringkat 1 se-Indonesia berdasarkan penilaian Ombudsman RI tahun 2023.
Dua prestasi tersebut turut mengungkit nilai Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kota Magelang yang mencapai 84,85 poin yang artinya predikat A (memuaskan). "Maka pada expose ini kita juga mengundang unit pelayanan publik dan media agar informasi tentang standar pelayanan publik Kota Magelang diketahui masyarakat," kata Wikan.
Dikatakan Wikan, ada indikator yang masih kurang sehingga belum mencapai nilai 100 (maksimal), yaitu indikator analisis beban kerja (ABK) dan penempatan pegawai.
Wakil Walikota Magelang menjelaskan Pemerintah Kota Magelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 25 tahun 2009, negara berkewajiban dan bertanggung jawab atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat demi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945.
Adapun pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa hal, diantaranya asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan atau tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. (Tha)