Krjogja.com, PURWOREJO - Pria paruh baya berinisial AS, (46) warga Kutoarjo, Kabupaten Purworejo harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Purworejo.
Tersangka tidak mampu mengelak saat ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Purworejo ketika asik memasang taruhan judi togel di rumahnya sendiri.
"Awal penangkapan tersangka berangkat dari laporan warga yang curiga dan resah dengan praktik judi togel di lingkungannya," ucap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. didampingi Waka Polres Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (3/4/2024).
Dijelaskan, anggota langsung turun ke lapangan begitu mendapat informasi dari salah satu warga terkait dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan tersangka di Desa Semawung Kembaran, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
"Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan benar pria berinisial AS bin AH (46) ini didapati tengah melakukan perjudian jenis togel di rumahnya," jelas AKBP Eko Sunaryo.
Pelaku AS ditangkap Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB saat memasang taruhan judi togel secara online menggunakan saldo uang di rumah pelaku. Pelaku langsung diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," terangnya.
Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menambahkan, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah beberapa barang kejahatan diantaranya uang tunai sebesar Rp 26.000, dua lembar kertas bertuliskan nomor togel, satu buah kartu ATM BRI milik tersangka dan satu Handphone Redmi Go warna hitam.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghindari tindakan perjudian, sebab akan merugikan diri sendiri juga keluarga," tandasnya. <*-5>
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghindari tindakan perjudian, sebab akan merugikan diri sendiri juga keluarga," tandasnya. <*-5>