Nelayan Kertojayan Terima 500 Paket Bekal Melaut

Photo Author
- Sabtu, 6 April 2024 | 17:20 WIB
Bupati Purworejo Hj Yul Hastuti SH secara simbolis menyerahkan bekal melaut dari  Kementerian Kelautan Perikanan RI   (istimewa)
Bupati Purworejo Hj Yul Hastuti SH secara simbolis menyerahkan bekal melaut dari Kementerian Kelautan Perikanan RI (istimewa)


Krjogja.com-Purworejo- Nelayan Pantai Kertojayan, di Desa Kertojayan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo mendapatkan 500 paket bekal melaut dari Kementrian Kelautan Perikanan RI. Bantuan diserahkan secara simbolis secara langsung oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, Jum'at (5/14/2024).

"Kegiatan ini hasil kolaborasi Kementerian Kelautan Perikanan RI, DPR Komisi IV dan Pemkab Purworejo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP). Terimakasih Kementerian Kelautan RI dan DPR RI komisi IV," ucap Yuli.

Menurutnya, pemberian bantuan ini menjadi bukti bahwa Pendampingan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (Bhakti Nelayan) sangat membantu nelayan di seluruh Indonesia. khususnya di Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan data, total jumlah nelayan di Kabupaten Purworejo ada 776 orang, sementara jumlah perahu mencapai 152 unit. Adapun produksi sektor perikanan tangkap di tahun 2023 mencapai 67,8 ton dengan nilai Rp 2,9 Miliar.

"Potensi laut kita luar biasa, perikanan tangkap dan perikanan budidaya air payau di Kabupaten Purworejo ada di tiga kecamatan (Grabag, Ngombol dan Purwodadi). Ada lima Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yakni TPI Kertojayan, Keburuhan, Pagak, Jatimalang dan Jatikontal," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR RI Ir Panggah Susanto MM berharap, bantuan yang diberikan bermanfaat bagi para nelayan yang menerima. "Kami berharap pemerintah daerah ke depan mempunyai grand planning, khususnya untuk perikanan dan nelayan," katanya. .

Sementara Kasubag Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC), Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Sigit Purwoko menerangkan, kegiatan Pendampingan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan merupakan program sebagai wujud implementasi UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

"Adapun profesi nelayan merupakan profesi dengan resiko keselamatan tinggi.Hal itu yang mendorong Kementerian Kelautan RI melaksanakan kegiatan fasilitasi asuransi nelayan mandiri sekaligus jaminan hari tua nelayan," terangnya. <*-5>

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X