Idul Fitri, 380 Narapidana Lapas Magelang Dapat Remisi Khusus

Photo Author
- Rabu, 10 April 2024 | 13:47 WIB
Kepala Lapas Magelang maupun lainnya saat berjabat tangan dengan WBP usai acara di lapangan tengah. (Thoha)
Kepala Lapas Magelang maupun lainnya saat berjabat tangan dengan WBP usai acara di lapangan tengah. (Thoha)


KRjogja.com - MAGELANG - Sebanyak 380 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LP Kelas IIA Magelang (Lapas Magelang) memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi Hari Raya Idul Fitri di tahun 2024, Rabu (10/4/2024). Dari jumlah 380 WBP tersebut, 378 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK 1) atau pengurangan sebagian dan 2 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas karena habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi ini. Kedua WBP ini masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Salat Idul Fitri 1445 H di halaman tengah Lapas Magelang dengan imam dan khatib KH Muhammad Zaini Rahman dari Kantor Kemenag Kota Magelang, yang kemudian dilanjutkan penyampaian pengumuman berkaitan dengan remisi ini. Penyampaian remisi ditandai dengan penyerahan SK Remisi kepada dua perwakilan penerima oleh Kepala Lapas Magelang Bambang Wijanarko. Di lokasi yang juga juga dilaksanakan makan bersama ketupat opor ayam sambil duduk lesehan di hamparan karpet yang digelar di halaman tengah.

"Makan bersama ini memang diacarakan agar para WBP juga mendapatkan suasana lebaran seperti di rumah sendiri. Hal ini diharapkan dapat mengobati rasa rindu lebaran bersama keluarga. Baru pertama ini dilaksanakan makan ketupat opor bersama usai Salat Idul Fitri, dan bagaimanapun kebersamaan itu penting," ujar Kepala Lapas Magelang kepada KRJogja.com.

Baca Juga: Pemudik Masuk Sukoharjo Didominasi Kendaraan Pribadi

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi WBP untuk menyadari diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.

Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana (Register F), turut serta aktif mengikuti program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian) di Lapas Magelang berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Baca Juga: Ini Pesan Idul Fitri Ketum PP Muhammadiyah untuk Masyarakat

Berkaitan dengan jumlah isi hunian, dikatakan, jumlah isi hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA Magelang pada Rabu (10/4/2024) terdiri narapidana 532 orang dan tahanan 94 orang. Pada tahun ini Lapas Kelas IIA Magelang mengusulkan 380 narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, sedangkan sebanyak 120 orang tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat substantif maupun administratif. Dan 92 orang lainnya statusnya masih tahanan.

Dari 380 narapidana atau WBP tersebut, yang mendapatkan remisi 15 hari ada 111 orang, yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 239 orang, yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari ada 21 orang, yang mendapatkan remisi 2 bulan ada 9 orang.(Tha)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X