Pilkada 2024 , Masih Ada 8000 penduduk Temanggung Belum Rekam KTP-Elektronik

Photo Author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 17:15 WIB
 Rekam KTP-Elektronik   (zaini arosyid)
Rekam KTP-Elektronik (zaini arosyid)

 


KRjogja.com, TEMANGGUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung mentarget menyelesaikan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) pada 8000 pemilih pemula.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun mengatakan mentarget penyelesaian rekam data kartu KTP-E dalam 6 bulan kedepan. Dengan KTP-E itu, pemilih pemula dapat melakukan pencoblosan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Temanggung yang akan digelar 27 November 2024.

"Mereka harus menjalani rekam data KTP-E, target dapat selesai November," kata Bagus Pinuntun, Sabtu (1/6).

Dia mengatakan evaluasi terakhir dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 618.000, di Kabupaten Temanggung masih ada sekitar 8.000 penduduk yang belum rekam data pemilih.

Disampaikan KTP-E menjadi syarat penduduk ikut dalam pemilihan, sehingga pihaknya akan mengoptimalkan waktu yang tersedia untuk perekaman.

Dikemukakan perekaman data dan KTP-E sangat banyak manfaatnya sehingga warga tetap menjalani perekaman dan memiliki KTP-E meski pada pemilu atau pemilihan yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya.

Dia merinci dari 8.000 penduduk yang belum rekam KTP-E tersebut, sekitar 1.500 tinggal di desa, sebanyak 1000an SMP/SLB, sisanya ada di SMA.

Dia yakin target menyelesaikan perekaman itu bisa diselesaikan. Langkah yang ditempuh yakni perekaman di desa-desa selanjutnya di sekolah-sekolah. "Untuk langkah itu, kami kita surati satu per satu by name by address," katanya.

Bagus Pinuntut mengemukakan yang menjadi kendala dalam perekaman adalah penduduk yang berada di luar daerah, seperti belajar, bekerja atau kemungkinan telah tinggal disana tetapi masih tercatat sebagai penduduk Temanggung.

"Untuk dapat bertemu dan melakukan perekaman harus ada kesepakatan waktu. Apalagi perekaman pada satu penduduk dengan sejumlah penduduk memasang alatnya sama," kata dia.(Osy)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X