Krjogja.com - TEMANGGUNG - Tikus gudang, Kefin (28) warga Batursari Kledung Temanggung ditangkap Kepolisian Resort Temanggung karena mencuri dua karung biji kopi dan sejumlah kamera. Kerugian dari aksi itu, korban Andre Wijaya (32) mencapai 55 juta rupiah.
Kepala Satuan narkoba Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan pencurian terungkap setelah petugas berhasil mendeteksi kamera yang ditawarkan dan dijual pada seorang warga.
"Warga melaporkan adanya penjualan kamera, petugas lantas menelusuri hingga mengarah pada tersangka. Tersangka tidak bisa menampik. ia mengaku telah mencuri kamera," kata dia, Selasa (4/6/2024).
Dia mengatakan pada hari Senin (14) lalu sekitar pukul 09.00 wib, dua karyawan Andre, ke gudang tembakau dan kopi milik korban di jalan Dr. Soetomo No. 34, Temanggung. Mereka akan merosting kopi.
Baca Juga: Taklukkan Thailand, Timnas Basket Indonesia ke Semifinal ASG 2024
Saat masuk di ruang produksi, mereka mendapati 7 karung berisi biji kopi yang akan diroasting tidak ada. Hasil penelusuran ditemukan jendela ruang packing dalam keadaan terbuka serta ditemukan satu buah linggis berada di samping jendela ruang packing.
"1 kamera dan 2 lensa kamera yang ada di ruang administrasi juga hilang, keduanya lantas melapor pada korban yang diteruskan pada kepolisian," kata dia, sembari mengemukakan kamera yang hilang yakni kamera fuji film X-PRO2 dan lensa kamera fujinon merk fuji film XF35mmF1.4 R.
Dia mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 3e dan 5e, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling
banyak enam puluh rupiah.
Tersangka Kefin mengatakan masuk gudang dengan cara memanjat tembok menggunakan meja pedagang kaki lima. Setekah berhasil masuk kemudian masuk ruang kantor gudang melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil tas warna hitam berisi kamera mirror less, lensa kamera dan 2 karung berisi biji kopi.
"Satu karungnya berisi kurang lebih 50 kg, hasil curian dijual,"kata dia. (*)