KRjogja.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap dua pengedar sabu, YIH, (27) dan RH (21) warga Temanggung saat hendak konsumsi narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak, Rabu (27/6) mengatakan dua tersangka disita barang bukti sabu berikut alat hisap, alat komunikasi dan alat transportasi.
Disampaikan dua tersangka merupakan pelaku pengedar sabu di Temanggung yang telah beroperasi dalam beberapa bulan terakhir. Pembelinya warga yang mau membayar secara tunai dan lebih mahal.
"Penjualan dilakukan secara random, pada siapa yang mau membeli, tidak ada segmen khusus, " kata dia.
Dia mengatakan mereka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 dengan denda Rp 8 miliar.
Dia mengatakan keduanya ditangkap pada Sabtu lalu sekitar Pukul 2100 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung dalam suatu operasi.
Tersangka YIH kata dia, ditangkap di kamar kos yang beralamat di Kampung Banyutarung Kelurahan Temanggung II Temanggung. Penangkapan karena diduga memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa 9 paket Narkotika jenis sabu saat penggeledahan di kamarnya, " Kata dia.
Dia mengatakan barang bukti yang disita dari YIH antara lain 9 paket Narkotika jenis sabu berat kotor 4,85 gram didalam potongan sedotan warna hitam, 2 buah gunting, 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca bekas.
Hasil pemeriksaan kemudian menyebut pada RH dan darinya didapat 3 paket Narkotika jenis sabu berat kotor 8,67 gram, 1 buah bungkus rokok bertuliskan dan 1 lembar tisu.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan YIH membeli Narkotika jenis sabu dari GUS sebanyak 15 gram dengan harga Rp.12.000.000 namun baru dibayar Rp.8.000.000 kekurangan akan dibayar setelah Narkotika jenis sabu laku terjual.
"Petugas kini sedang melakukan pengejaran pada pemasok sabu ke mereka untuk dijual ke warga Temanggung, "kata dia.
YIH mengatakan menjual sabu sejak Romadhon kemarin pada warga yang menginginkan, " Saya membeli Rp900 ribu per gram dan menjualnya Rp500.000 per setengah gram dan 1 juta per gram, " Kata dia. (Osy)