KPU Sukoharjo Selesai Lakukan Verifikasi Faktuan Verfak Calon Perseorangan

Photo Author
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 13:50 WIB
 Keterangan: Salah satu petugas dari Bawaslu ikut mengawal proses coklit yang dilakukan petugas Pantarlih KPU di Purworejo.  (Hendri Utomo)
Keterangan: Salah satu petugas dari Bawaslu ikut mengawal proses coklit yang dilakukan petugas Pantarlih KPU di Purworejo. (Hendri Utomo)


Krjogja.com Sukoharjo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo selesai melaksanakan tahapan verifikasi faktual (Verfak) pasangan bakal Calon Bupati (Bacabup) Tuntas Subagyo dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada 2024. Hasilnya tinggal menunggu penetapan pleno rekapitulasi yang akan dilakukan berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kabupaten pada 9 Juli nanti.

Komisioner KPU Sukoharjo Bambang Muryanto, Sabtu (6/7) mengatakan, tahapan verfak pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan maju Pilkada 2024 sudah selesai dilakukan. Verfak dilakukan dengan sasaran terhadap bukti dukungan pencalonan.

Petugas melakukan Verfak melakukan penyisiran disemua wilayah berdasarkan data bukti dukungan yang diunggah pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Total ada sekitar 56 ribu fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang diklaim memberikan dukungan.

Bambang menjelaskan, hasil Verfak masih akan melalui rapat pleno tingkat kecamatan. Selanjutnya akan digelar rapat pleno tingkat kabupaten pada 9 Juli. Setelah tahapan tersebut selesai dilakukan maka tinggal penetapan saja apakah pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan lolos maju Pilkada 2024 atau gagal.

Dalam pelaksanaan Verfak di lapangan petugas KPU Sukoharjo banyak menemui sejumlah kendala. Salah satunya seperti petugas tidak bisa bertemu dengan pemilik KTP. Selain itu juga alamat rumah tidak sesuai, pemilik KTP tidak bersedia ditemui.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, Verfak dilakukan oleh KPU Sukoharjo dengan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua wilayah. KPU Sukoharjo melaksanakan Verfak terhadap calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 sesuai dengan petunjuk dari KPU RI. Dalam surat edaran nomor 959.PL.03.2-SD pada 15 Juni 2024. (Mam)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X