Krjogja.com-Purworejo-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi S Pt dan Rinto Hariyadi S Sos I dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain ST tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP memutuskan bahwa para teradu telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana pemilu 2024. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH dan Muhammad Tio Aliansyah SH MH di Ruang Sidang DKPP, Senin (8/7/2024.
Bunyi kutipan amar putusan DKPP yang dibacakan Pimpinan Majelis Sidang DKPP, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH; “Memutuskan; satu, menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi teradu 3 Achmad Husain selaku anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga, merehabilitasi teradu 2 Purnomosidi selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo dan Teradu 1 Rinto Hariyadi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo terhitung sejak putusan ini dibacakan. Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini”.
Dalam pertimbangan putusannya. DKPP menilai bahwa tindakan teradu 1 Rinto Hariyadi dalam menindaklanjuti informasi awal dan penelusuran terhadap pengumpulan keterangan, data dan dokumen dapat dibenarkan secara hukum dan tidak melanggar etika.
DKPP juga menilai terhadap tindakan teradu 2 Purnomosidi dalam melakukan penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
DKPP juga menilai bahwa Purnomosidi sudah mengedepankan upaya pencegahan dengan cara menelepon Muhammad Abdullah untuk menghapus konten kampanye yang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak memilih pada akun tiktok @kangabdullah72.
Karena itu, Purnomosidi tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menilai bahwa teradu 3 Achmad Husain dalam menyampaikan informasi terkait penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo sudah sesuai dengan fakta dan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Achmad Husain dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan DKPP itu bermula dari aduan Muhammad Abdullah salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem. Caleg nomor urut 1 dapil VI ini mengadukan para Teradu dengan dugaan melanggar kode etik, karena bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan, khususnya saat menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024. <*-5>