Nenek 63 Tahun Terjerat Hutang Rentenir, Diduga Jadi Korban Penipuan

Photo Author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 15:10 WIB
Nenek Fauziyah, 63, warga Kampung Plaosan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo usai melapor ke Satreskrim Polres Purworejo.  (Hendri Utomo)
Nenek Fauziyah, 63, warga Kampung Plaosan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo usai melapor ke Satreskrim Polres Purworejo. (Hendri Utomo)


Krjogja.com-Purworejo-Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa itu mungkin cocok untuk menggambarkan nasib Fauziyah, warga Kampung Plaosan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo. Nenek 63 tahun ini menjadi korban rentenir.

"Tadi pagi ada orang yang tidak saya kenal mengetuk pintu, begitu masuk bilang ke suami, jangan lapor polisi," ucap Fauziyah menceritakan intimidasi yang diterimanya saat akan melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polres Purworejo, Selasa (9/7/2024).
.
Dijelaskan, tamu tidak diundang itu mengaku orang suruhan salah satu calo, yang telah menipunya hingga nyaris kehilangan rumah. Fauziyah kembali dihampiri orang berbeda saat bersama suaminya hendak berangkat ke Polres Purworejo. "Sebelum berangkat datang lagi dua orang, dan lagi lagi meminta jangan lapor ke Polres," jelasnya.

Kendati dibawah ancaman, ia bersama suaminya Sutrisno (68), melaporkan kasusnya ke Satreskrim Polres Purworejo. "Kasus ini bermula saat saya beberapa tahun yang lalu hutang kepada rentenir. Tepatnya saat pandemi dan sulitnya ekonomi yang memaksa saya hutang sebesar Rp 55 juta ke rentenir," ungkapnya di hadapan petugas.

Ditambahkan Fauziyah, saat kondisi masih bingung karena harus mengembalikan hutang, Fauziyah tiba-tiba didatangi seorang wanita yang mengaku dapat membantu memberikan uang. Namun uang tersebut bisa didapat dengan cara menggadaikan sertifikat rumah.

"Tiba-tiba datang ibu-ibu kerumah saya, katanya mau menolong pada bulan April-Mei, pas saya di Jakarta saya disuruh pulang katanya mau ada pencairan," imbuhnya.

Sepulang dari Jakarta, Fauziyah dan suami dibawa dua calo berinisial T dan P ke salah bank di Yogyakarta. Sesampainya di sana, keduanya diminta tanda tangan pencairan tanpa tahu berapa nominal yang akan dicairkan. "Saya tidak tahu berapa, yang ada di pikiran saya, waktu itu bisa nutup hutang rentenir Rp 55 juta," ujarnya.

Betul uang bisa cair, dan mulai saat itu ia mulai curiga dengan calo berinisial T dan P, keduanya membahas soal pembagian uang. Fauziyah yang awam dengan perbankan akhirnya hanya bisa pasrah menerima uang Rp 55 juta tanpa tahu total nominal pencairan.

Hingga belakangan diketahui, nominal pencairannya mencapai Rp 200 juta. Selain uang Rp 55 juta tersebut, ternyata sisanya sudah dibagi dua calo yang membawanya ke perbankan tersebut.

"Tau-tau kemarin ada bank datang ke rumah dan memastikan rumah tersebut sudah dijaminkan atas nama Prasetyo. selang beberapa bulan ada pihak perbankan lain datang lagi dan meminta tanda tangan," terangnya.

Ternyata, sambung Fauziyah, pinjaman di perbankan yang pertama sudah di take over ke perbankan yang baru tanpa sepengetahuan dirinya berikut berapa nominalnya. "Sebagai orang desa saya disuruh tanda tangan ya tandatangan saja," ucapnya.

Hingga akhirnya pihak perbankan datang memasang plang penyitaan rumah yang sudah dihuni kakek-nenek tersebut puluhan tahun. Mereka hanya bisa lemas dan sedih."Saya dikabari anak saya jika rumah akan disita, sudah dipasang plang," ungkapnya.

Penderitaan nenek di kampung plaosan ini ternyata belum berakhir, ia kembali dikagetkan saat tahu rumah yang sudah dihuni puluhan tahun tersebut kini sudah berpindah tangan dan bukan menjadi hak miliknya lagi.

Sertifikat miliknya sudah hilang dan berganti nama menjadi milik istri calo berinisial P yang sebelumnya datang ke perbankan di Yogyakarta. Sertifikatnya bahkan sudah balik nama atas nama S. "Saya kaget wong tidak ada panggilan notaris dan sebagainya," ucapnya.

Harapan satu-satunya sang nenek saat ini yakni meminta bantuan kepolisian, ia meminta kasus ini bisa diusut dan bisa kembali ke rumah yang sudah dihuninya puluhan tahun. "Itu rumah satu-satunya, saya sudah puluhan tahun tinggal dirumah itu, mau tinggal di mana lagi kalau rumah itu diminta," tandasnya. (*-5)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X