Pakai Sabu, R Dicokok Satnarkoba Polres Temanggung

Photo Author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 20:20 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti (zaini arrosid)
Polisi menunjukkan barang bukti (zaini arrosid)

KRJogja.com - TEMANGGUNG - Seorang pemakai Sabu, R warga Desa Kentengsari Kecamatan Candiroto Temanggung ditangkap Satnarkoba di depan Toko Roti Sari Parakan Kauman Kecamatan Parakan Temanggung.

Kasat Narkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan mereka ditangkap Selasa sore lalu di jalan Brigjen Katamso Parakan tepatnya depan toko Roti Sari Parakan.

Dari tersangka, kata dia, di dapat barang bukti sabu dengan berat kotor 0,46 gram yang diletakkan didalam potongan sedotan warna bening yang diisolasi warna merah.

"Kami juga jadikan hp dan honda Revo dijadikan barang bukti kejahatan," katanya.

Dia mengatakan petugas mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan sabu yang dilakukan tersangka R selanjutnya melakukan penyelidikan.

"Kami tangkap setelah memastikan sabu ada dalam penguasaan, saat itu sedang mengendarai sepeda motor," ujarnya.

Dia mengatakan tersangka R memiliki Narkotika jenis sabu setelah membeli dari seseorang yang mengaku bernama Mahjong yang kini dalam pengejaran.

"Tersangka R membeli ½ gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000," kata dia.

Disampaikan transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer melalui nomor rekening bank dan Narkotika jenis sabu diambil tersangka di alamat yaitu di daerah desa Campursari. Tersangka R sudah 3 kali membeli Narkotika jenis sabu untuk digunakannya sendiri.

Dikemukakan, Pasal yang disangkakan adalah pengedar narkoba jenis sabu sesuai pasal Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X