Inilah 14 Potensi Pelanggaran di Pilkada 2024, Berikut Rinciannya

Photo Author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 09:05 WIB
Rapat kerja teknis yang digelar Panwascam Bandongan Kabupaten Magelang (Foto : Istimewa)
Rapat kerja teknis yang digelar Panwascam Bandongan Kabupaten Magelang (Foto : Istimewa)

KRjogja.com - MAGELANG - Setidaknya terdapat 14 pelanggaran pada tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Pengawas harus mampu mencegah sedari awal agar pelanggaran tidak terjadi.

Pemerhati politik Dr Naya Amin Zaini mengatakan penindakan pelanggaran akan menguras tenaga dan pikiran pengawas, sehingga harus dicegah.

"Namun jika terjadi pelanggaran, lembaga pengawas harus tegas menegakkan regulasi. Jangan sampai justru menghindari penegakkan hukum," kata Dr Naya Amin Zaini, pada rapat kerja teknis yang digelar Panwascam Bandongan Kabupaten Magelang, Senin (29/7/2024).

Mantan Ketua Bawaslu Kota Semarang itu mengatakan potensi pelanggaran antara lain, coklit tidak sesuai prosedur, rapat hasil coklit tidak melibatkan stakeholder, majikan melarang karyawan mencoblos, politik uang, mahar politik, kampanye hitam, fitnah dan kampanye tidak ada ijin.

Baca Juga: Royke Lumowa Habiskan Waktu 1 Tahun 21 Hari untuk Gowes Jakarta-Paris

Dekan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman (Undaris) Semarang itu menyampaikan seorang pengawas harus terus meningkatkan kualitas diri dengan memahami regulasi pemilihan yang berlaku dan mencermati perkembangan sosial politik dari tingkat pusat maupun lokal.

Naya Amin Zaini menyampaikan sumber daya manusia pengawas terbatas, misalnya hanya ada satu orang untuk pengawasan di tingkat desa/keluarahan. Maka itu, pengawas harus mampu memobilisir berbagai pihak untuk menjadi pengawas partisipatif.

"Pengawas partisipatif ini berfungsi untuk sosialisasi pengawasan dan menyampaikan informasi pelanggaran pilkada pada pengawas," kata dia, sembari mengatakan menjadi pengawas untuk menindaklanjuti informasi dari pengawas partisipatif.

Baca Juga: Leaf Printing Jadi Solusi Mengatasi Limbah Dedaunan di Pedesaan

Dia menyampaikan pengawas seperti pengawas kelurahan desa dan panwaslu kecamatan untuk terus membina pengawas atau melakukan pembekalan pada komunitas pengawas partisipatif.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bandongan Arif Zaini mengatakan kegiatan untuk penguatan sumber daya manusia pengawas di Kecamatan Bandongan.

"Kami juga mengikutsertakan komunitas pengawas partisipatif, dan pemuda Kanci sebagai perintisan Desa Anti Politik Uang," kata dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X