Total Banpol Tahap I Tahun 2024 Mencapai Rp 616,5 Juta Diterimakan Pada 9 Parpol

Photo Author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 14:05 WIB
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH saat menyerahkan Banpol Tahap 1 Tahun 2024 di Ruang Bagelen, Kompleks Setda Purworejo. (Ist)
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH saat menyerahkan Banpol Tahap 1 Tahun 2024 di Ruang Bagelen, Kompleks Setda Purworejo. (Ist)

Krjogja.com - PURWOREJO - Sebanyak 9 partai politik (parpol) pemilik kursi DPRD Kabupaten Purworejo hasil Pemilu 2019 menerima Bantuan Keuangan untuk Partai Politik (Banpol) Tahap I Tahun 2024. Total nilainya mencapai Rp 616,5 juta. Bantuan tersebut diserahkan langsung Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH di Ruang Bagelen Kompleks Setda Purworejo awal pekan lalu.

Yuli mengatakan, pada era demokrasi sekarang ini, parpol memegang peran yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Partai politik untuk memberikan kontribusinya harus rajin melakukan konsolidasi berikut membangun partai yang mandiri. "Pemerintah juga berkewajiban mendukung eksistensi partai politik, pemberian bantuan keuangan seperti ini salah satu bentuknya," ucap Yuli.

Dijelaskan, pemberian bantuan keuangan ini dilakukan dengan memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan. Pemberian bantuan ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah Purworejo.

Partai politik juga harus mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. "Melalui bantuan ini partai politik digadang mampu menaikkan kapasitas sebagai partai politik dalam kehidupan demokrasi, memberikan pendidikan politik bagi masyarakat juga anggota," jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memberikan bantuan berupa uang secara proporsional. Berdasarkan hasil perolehan suara partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilu 2019. "Mudah-mudahan bantuan ini dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Agus Widiyanto SIP MSi menambahkan, sembilan partai politik yang mendapat bantuan keuangan tahap I tahun 2024 rinciannya sebagai berikut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rp 133.492.359, Partai Demokrat Rp 82.385.804. Kemudian Partai Gerindra Rp 51.017.967, Partai Golkar Rp 119.222.103, Partai Hati Nurani Rakyat Rp 21.617.096.

"Partai Keadilan Sejahtera Rp 39.944.405. Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa Rp 85.077.993, Partai NasDem Rp 57.839.282 dan Partai Persatuan Pembangunan Rp 26.002.977," tandasnya. <*-5>

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X