Krjogja.com Temanggung - Dua pengedar pil koplo, SF (27) warga Caruban dan RA (28) warga Banyuurip Temanggung ditangkap petugas satuan narkoba polres setempat. Dari penangkapan itu tim cobra, sebutan petugas reserse narkoba, mengamankan ribuan pil koplo dan uang tunai sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan barang bukti yang diamankan petugas adalah obat keras jenis Yarindo. "Petugas mengamankannya malam kemarin sekitar pukul 02.00 WIB, "kata Kasat Narkoba, Selasa (6/8).
Dia mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, SF di rumahnya di Desa Caruban Kec. Kandangan dan RA di rumahnya di Desa Sanggrahan Kecamatan Kranggan.
Dikemukakan dari SF antara lain diamankan satu buah botol putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, satu buah plastik klip berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dan satu buah plastik klip berisi 4 butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, serta alat komunikasi.
Dari RA, kata dia, botol putih masing-masing berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, kantong plastik klip berisi 10 butir warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp.129 ribu hasil penjualan.
Dia mengatakan modus operandi tersangka adalah membeli dalam jumlah banyak lantas mengemas ulang menjadi paketan kecil dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: UAA Perkenalkan Senam Cegah Stunting Rame-rame di Kota Tegal
Tersangka RA, katanya membeli obat seharga Rp 700 ribu perbotol berisi 1000 butir, yang lantas menjualnya pada SF seharga Rp 1,5 juta. Sedangkan SF menjual obat keras jenis Yarindo itu tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp. 25.000 sampai dengan harga Rp. 30.000.
Dia mengatakan petugas melakukan pengintaian dan setelah yakin barang ditangan tersangka lantas dilakukan penggrebekan.
Disampaikan tersangka RA mengakui membeli pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dari Fajar yang kini DPO, melalui ), handphone kemudian bertemu di wilayah Kota Lama Semarang.
Baca Juga: Tingkatkan Kontribusi untuk Penurunan Stunting, UAA Terjunkan Mahasiswa KKNT di Kabupaten Brebes
Dikemukakan keduanya dijerat pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar. (Osy).