KRJogja.com - TEMANGGUNG - Partai-partai politik di Kabupaten Temanggung harus koalisi untuk mengusung paslon pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois mengatakan sesuai regulasi untuk dapat mengusung paslon sendiri harus memiliki kursi minimal 20% atau 25% perolehan suara sah. Di Temanggung tidak ada partai yang memperoleh 20 persen atau 9 kursi di DPRD pada pemilu lalu.
" Harus koalisi, minimal 9 kursi untuk mengusung paslon, terbanyak pemilu kemarin mendapat 8 kursi, "kata Henry Sofyan Rois, Rabu (7/8)
Henry pada Sosialisasi regulasi pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, yang digelar di Aliana Hotel.
Dia mengatakan pencoblosan pilkada digelar pada 27 November mendatang atau tinggal 3 bulan lagi. KPU terus bersiap untuk kesuksesan penyelenggaraan even politik tersebut.
Dia mengatakan KPU rajin untuk sosialisasi tahapan pemilukada selain dalam pemutakhiran data pemilih yang akan ditetapkan pada akhir minggu ini. "Dan hari ini kami sosialisasi syarat-syarat pencalonan pilkada," kata dia.
Dia mengemukakan sesuai tahapan pengumuman pendaftaran pada 24 hingga 26 Agustus sementara pendaftaran paslon 27 hingga 29 Agustus. Pendaftar akan ditetapkan sebagai peserta pada 22 September 2024 untuk kemudian pengundian nomor urut dan kampanye sementara pelantikan ada 10 Februari 2025.
Dia mengatakan pada sosialisasi itu mendatangkan narasumber yang kompeten untuk pemenuhan persyaratan pencalonan seperti dari Pengadilan Negeri, kejaksaan dan Bappeda. Bappeda misalnya akan menerangkan tentang visi misi paslon yang harus mengacu pada RPJPD, dan surat keterangan keterangan baik dari Polres.
Anggota KPU Temanggung Sugiarto mengatakan paslon harus mematuhi regulasi, sebab regulasi ini sifatnya mutlak. "Semua harus patuh dengan regulasi,"kata dia.
Disampaikan KPU membuka desk tersendiri untuk pelayanan konsultasi dari partai politik pencalonan. "Teman teman parpol bisa datang ke KPU untuk konsultasi tentang pencalonan," kata dia.(osy)