KRjogja.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung menangkap FPP al Fanny (37) warga Dusun Karangsawung Desa Kebumen Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung, atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan pada korban Slamet Rahayu.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan peristiwa penganiayaan dilakukan Fanny pada Slamet di jalan Dusun Kebon Dalem, Desa Pringsurat Pringsurat, Temanggung pada Selasa lalu sekitar pukul 17.30.
Disampaikan pada Selasa lalu korban bermaksud kembali dari rumah Riyadi dengan mengendarai sepeda motor. Ketika di pertigaan Kebondalem korban di hadang tersangka yang mengendarai Supra warna Hitam.
Tanpa banyak bicara, kata dia, tersangka menemui korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
"Korban berhasil merebut sajam milik tersangka lantas berteriak meminta pertolongan warga, "kata dia.
Sejumlah warga, kata dia berhasil menangkap yang kemudian menyerahkannya pada Polsek Pringsurat
Dia mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian telinga kanan, lebam di kepala dan luka sayat di bagian leher belakang.
Dia mengatakan tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500.
Dia mengatakan barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu buah senjata tajam jenis bendo gagang warna cokelat terbuat dari kayu, dan satu buah celana jeans warna abu - abu merk Nevada, serta satu buah jaket jamper warna hitam merk PG. (Osy)