Di Jateng Sudah Menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), 26 Sudah Tetapkan 9 Belum

Photo Author
- Selasa, 24 September 2024 | 16:20 WIB
Kegiatan penguatan kapasitas saat berlangsung di Grand Artos Hotel & Convention, Selasa. (Thoha)
Kegiatan penguatan kapasitas saat berlangsung di Grand Artos Hotel & Convention, Selasa. (Thoha)

KRJogja.com - MAGELANG - Di wilayah Provinsi Jawa Tengah, hingga saat ini ada kabupaten atau kota yang sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan ada juga kabupaten atau kota yang belum menetapkan perdanya.

Demikian antara lain disampaikan Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) Dr Retno Rusdjijati MKes di sela-sela kegiatan Penguatan Kapasitas Masyarakat Sipil Guna Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Tengah, yang dilaksanakan MTCC Unimma di Grand Artos Hotel & Convention, Selasa (24/9/2024).

Dikatakan, yang sudah menetapkan perda ada sekitar 26 kabupaten atau kota, sedang yang belum menetapkan 9 kabupaten/kota. Meskipun sudah menetapkan perda, lanjutnya, namun implementasinya belum maksimal. Bagi yang belum menetapkan perda, juga harus didorong terus agar segera menetapkan perda.

Selain pemerintah sendiri, juga membutuhkan dukungan dari ormas-ormas. Karena itu mereka dikumpulkan untuk diberi briefing, diberi penguatan agar mereka nantinya dapat bagaimana harus mendukung pemerintah daerah.

Kegiatan penguatan kapasitas masyarakat sipil dalam implementasi KTR ini melibatkan 44 orang perwakilan masyarakat sipil dari 22 kota/ kabupaten di Jawa Tengah.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, sebagian offline dan sebagian lain mengikuti secara online. Masyarakat sipil ini memiliki peran strategis dalam implementasi KTR di kota/kabupaten masing-masing. Kolaborasi dari berbagai instansi tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjalankan program penegakan KTR di Jawa Tengah.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan penguatan terhadap dukungan masyarakat dalam implementasi Perda KTR. Melalui kegiatan penguatan kapasitas Masyarakat sipil ini, diharapkan semua pihak dapat memahami serta melaksanakan Perda KTR tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak merokok dapat terwujud dengan optimal. (Tha)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X