KRjogja.com, TEMANGGUNG – Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Temanggung mencatat bahwa hingga saat ini, masih terdapat 11,2 persen persil tanah yang belum terdaftar dari total 640 ribu persil di wilayah tersebut.
Kepala ATR/BPN Temanggung, Retno Kustiah, menargetkan bahwa seluruh tanah di Kabupaten Temanggung akan terdaftar secara lengkap pada 2025.
"Dari 640 ribu persil tanah, 88,8 persen telah terdaftar. Sisa 11,2 persen ini akan kami selesaikan pada tahun 2025," ungkap Retno usai peresmian gedung arsip tanah di Temanggung pada Selasa (24/9/2024), dalam rangka Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2024 serta memperingati ulang tahun ke-64 Undang-undang Agraria.
Retno menjelaskan bahwa pencatatan tanah dilakukan melalui berbagai program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pendaftaran rutin, serta wakaf. "Kami menargetkan bahwa pada 2025, pendaftaran tanah di Temanggung akan lengkap secara spasial," tambahnya.
Selain itu, ATR/BPN Temanggung kini telah memiliki dua gedung penyimpanan arsip dokumen pertanahan, yang terbaru berada di belakang gedung utama dan difungsikan untuk menyimpan dokumen warkah aktif. Gedung baru ini dibangun berkat hibah tanah dari Pemkab Temanggung.
Dengan adanya gedung arsip baru ini, Retno optimis bahwa proses penyelesaian sengketa tanah akan menjadi lebih mudah. "Sekarang, petugas dapat dengan cepat mencari dan membuka dokumen buku tanah. Hal ini akan mempercepat penyelesaian masalah pertanahan yang sering muncul," jelasnya.
Pj Bupati Temanggung, Hari Agung Prabowo, menyatakan dukungannya terhadap program ATR/BPN dalam mempercepat pencatatan tanah serta memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. "Dengan sisa 11,2 persen yang belum terdaftar, kami yakin semuanya akan tertangani sesuai target pada 2025. Semua warga Temanggung diharapkan sudah memiliki sertifikat tanah," ujar Hari.
Hari Agung juga mengapresiasi kehadiran gedung arsip baru yang representatif dengan luas sekitar 380 meter persegi dan dua lantai. Gedung ini akan memudahkan akses terhadap arsip tanah di setiap kecamatan, sehingga penyelesaian masalah sengketa tanah bisa lebih cepat.
"Saya yakin petugas arsip akan lebih mudah mencari dokumen yang dibutuhkan. Ini adalah kemajuan besar dalam meningkatkan pelayanan publik terkait legalitas tanah di Temanggung," pungkasnya.