Pemkab Gelar FKP dan Sosialisasi UU Cukai Hasil Tembakau

Photo Author
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 08:45 WIB
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau yang diinisiasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo, di Demaji ECO Park, Kecamatan Kaligesing  (istimewa)
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau yang diinisiasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo, di Demaji ECO Park, Kecamatan Kaligesing (istimewa)

 

Krjogja.com - Purworejo - Sistem penyelenggaraan pelayanan publik harus adil, transparan dan akuntabel. Standar pelayanan dan hasil survey kepuasan masyarakat harus disosialisasikan. Penegasan itu disampaikan Pj Sekda Purworejo, Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA dalam Forum Komunikasi Publik (FKP) dan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau yang diinisiasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo, di Demaji ECO Park, Kecamatan Kaligesing, Jumat (4/10/2024).

FKP dengan tema Standar Pelayanan di Bagian Umum, serta di Bagian Barang dan Jasa Setda Purworejo ini juga dihadiri anggota DPRD Purworejo, pejabat dan pimpinan perangkat daerah, perwakilan akademisi, Ormas/LSM, HIPMI, Gapensi dan forum UMKM. "Forum ini sebagai bagian dari pelaksanaan regulasi yang ada. Mohon masukan dan sarannya agar dapat menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sesuai SOP dengan baik, konsisten dan mampu untuk memenuhi pelayanan eksternal dan internal," ucap Kadir.

Dijelaskan, pengawasan juga diperlukan agar pelayanan publik yang diberikan pemerintah berjalan maksimal. Baik pengawasan secara melekat (atasan langsung), pengawasan fungsional internal (Inspektorat), fungsional eksternal (Ombudsman/DPRD), maupun pengawasan sosial oleh masyarakat. “Kami akan berusaha menyusun standar pelayanan yang baik sesuai pedoman dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara. Harapannya, pelayanan yang diberikan dapat berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur," jelasnya.

Baca Juga: Penghobi Lari Susuri Landscape Kota Yogya di Acara 'Sugeng Rawuh Ing Jogja'

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Wilayah Magelang, Prima Daru Alam yang dihadirkan sebagai narasumber menambahkan, tujuan dikenakan cukai adalah untuk mengatur atau membatasi konsumsi Barang Kena Cukai (BKC). Cukai juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan yang senantiasa meningkat dari tahun ke tahun.

Cukai menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk pembangunan di Indonesia yakni melalui program penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Diperuntukkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

Baca Juga: Peparnas 2024 Diikuti 4.386 Atlet dan Ofisial dari 35 Propinsi

"Ada cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal di pasaran. Diantaranya, merk rokok tidak dikenal, tidak ada nama/kota pabrik, mirip dengan rokok terkenal dan terakhir harga murah tidak wajar," jelasnya. <*-5>

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X