Krjogja.com - PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) di 16 Kecamatan se-Kabupaten Purworejo. Bawaslu dibantu tim gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo.
Tim penertiban menyisir APK di tiga rute, yakni arah Kecamatan Bener, arah Kecamatan Bagelen dan arah Kecamatan Kutoarjo. Adapun rincian APK yang telah ditertibkan atau dicopot antara lain 4568 baliho, 55 umbul-umbul, 750 spanduk, dan 39 billboard.
"APK yang kami tertibkan adalah APK yang kedapatan melanggar ketentuan, diantaranya dipasang di pohon, mencantumkan tokoh bukan paslon atau pengurus partai, di jembatan, dekat fasilitas pemerintah, rumah ibadan dan tempat pendidikan," ucap Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: Wujudkan Kampus Hijau Berkelanjutan, UPN Veteran Yogyakarta Gandeng UI GreenMetric
Dijelaskan, APK yang tidak mengantongi izin pemasangan, dan beberapa APK lama yang dipasang sebelum tahapan kampanye dimulai juga menjadi target sasaran penertiban. "APK lama yang dipasang sebelum penetapan calon juga kami tertibkan. Termasuk APK yang memuat bakal calon bupati yang tidak jadi mencalonkan diri," jelasnya.
Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi menambahkan, kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Bawaslu yakni Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Purworejo, Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Purworejo. "Penertiban ini dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang tertib dan aman. Penertiban dimulai dari pagi sampai sore hari. Satu hari selesai," imbuhnya.
Baca Juga: Pencegahan Stunting dan Gizi Seimbang Menjadi Fokus Sosisalisasi Mahasiswa KKNT UAA di Pemalang
Anggota Bawaslu Purworejo, Siti Dangiyatus Solikhah mengungkapkan, dalam penertiban, pihaknya menerjunkan tiga unit truk pengangkut barang dan dua unit truk crane untuk menurunkan APK yang melanggar. Penertiban APK dilakukan setelah Bawaslu Purworejo menyampaikan saran perbaikan ke KPU Purworejo. KPU Purworejo kemudian mengirimkan surat ke Tim Paslon agar APK ditertibkan secara mandiri.
"Ketika APK tidak diturunkan secara mandiri oleh tim paslon, maka Bawaslu akan menertibkannya. Setiap kecamatan kami fasilitasi mobil pick up untuk mengangkut APK yang ditertibkan," tandasnya. (*-5)