Tersandung Kasus Premanisme di Bencorejo, Pria ini Terancam 10 Tahun Penjara

Photo Author
- Minggu, 20 Oktober 2024 | 22:15 WIB
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. dalam gelar perkara premanisme di Desa Bencorejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. (Istimewa)
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. dalam gelar perkara premanisme di Desa Bencorejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. (Istimewa)


Krjogja.com-Purworejo-Suparman (31) alias Gabul ditangkap polisi dan diancam 10 tahun penjara dalam kasus premanisme. Aksi premanisme itu sempat menggemparkan warga di Desa Bencorejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

"Tersangka sempat mengintimidasi pemilik warung kelontong bernama Sarip (39) pada Sabtu (7/9/2024) lalu," ucap Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K.

Dijelaskan, kronologis kejadian bermula ketika tersangka tiba-tiba mendatangi korban dengan emosi membara. Tersangka merasa tidak terima karena masih dianggap memiliki utang sebesar Rp 200.000 oleh korban.

Baca Juga: 15 Titik Jalan Pintas Pinggiran Siap Dibangun 2025

“Tersangka melontarkan kata-kata kasar yang merendahkan. Korban, yang berusaha menjelaskan bahwa utang tersebut masih tercatat di pembukuannya, malah menjadi sasaran ancaman tersangka,” jelas AKBP Edy.

Dalam situasi tegang, sambung Kapolres, tersangka kemudian mengeluarkan belati sepanjang 30 sentimeter dan menempelkan ke perut Sarip sembari mengancam,

"Kowe pengen mati po?, ngko tak pistol, aku duwe pistol, (kamu ingin mata apa?, nanti saya pistol saya punya pistol)," terang Kapolres menirukan apa yang dikatakan tersangka dalam pengakuaan saat pemeriksaan.

Baca Juga: Workshop Psychowriting, 125 Orang Menulis Buku

Mendapat informasi tersebut, sambung AKBP Edy, anggota langsung bertindak cepat, Kamis (26/9/2024) tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Banyuurip.

"Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk belati, linggis, dan rekaman video kejadian yang ada dalam sebuah flashdisk," imbuhnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kejadian ini menjadi peringatan pentingnya melaporkan segala tindakan premanisme demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Mari aktif menciptakan suasana aman dan nyaman bagi semua," tandasnya. <*-5>

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X