KRJogja.com - MAGELANG - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus mampu memetakan kerawanan dan potensi pelanggaran dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Pemerhati pemilihan Satrio Eka Darmawan mengatakan PTPS sebagai ujung tombak dalam pengawasan pelaksanaan pencolosan Pemilihan 2024. Mereka dituntut mencegah pelanggaran dan jika terjadi pelanggaran untuk melaporkan secara detail pada jajaran pengawas diatasnya.
"PTPS harus mendapat pembekalan materi yang bagus, tidak hanya berani tetapi juga menguasai regulasi dan apa yang harus dikerjakan terutama pada hari H pencoblosan," kata Satrio, Senin (11/11).
Mantan Bawaslu Kota Magelang itu mengatakan pada pembekalan bagi sekitar seratus pengawas di Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.
Dia mencontohkan kerawanan pra pemungutan suara seperti kampanye di masa tenang, politik uang, netralitas ASN, Kades dan Perangkat desa, lokasi desain dan penyiapan TPS yang tidak sesuai, distribusi dan kelengkapan logistik.
Kerawanan pada persiapan pemungutan suara, disampaikan diantaranya menjanjikan atau memberikan uang, barang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara, kampanye pada hari pemungutan suara, saksi dan pengawas tidak mendapatkan salinan DPT dan DPTB, saksi tidak menyerahkan mandat, dan saksi menggunakan atribut peserta pemilihan.
Sementara kerawanan pada pelaksanaan pemungutan suara, dikatakannya seperti KPPS tidak mengucapkan sumpah, surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS, dan pendamping pemilih memberitahukan pilihan pemilih yang didampingi.
Dia menjelaskan banyak sekali kerawanan yang terjadi terutama pada hari H pemungutan suara maka itu pengawas harus mampu memetakan dan mencegah terjadinya pelanggaran.
"PTPS harus memahami regulasi dan berani menyampaikan jika KPPS, masyarakat dan saksi peserta pemilihan," ujarnya.
Ketua Panwascam Bandongan Arif Zaini mengatakan pembekalan dilakukan fullday dengan pembicara dari Mantan penyelenggara pemilu tingkat kabupaten kota, harapan bisa transfer keilmuan, dan pengalaman terkait kepemiluan.
"Kami terus berupaya membekali regulasi kepemiluan agar PTPS dapat bekerja cermat dan tegas," kata dia.
Mantan Komisioner KPU Temanggung Agus istanto mengatakan pola kerja dari pengawas adalah awasi, cegah dan tindak. "PTPS harus melaksanakan awasi, cegah dan tindak," katanya.
Dia mengatakan ada tiga jenis pelanggaran di pemilihan yakni pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan."Pahami regulasi, jangan sampai pengawas justru yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Dia mengatakan pula PTPS meski sebagai pengawas harus menguasai pencatatan berita acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS. "Ini dimaksudkan untuk mencegah KPPS, salah dalam penulisan," tutupnya. (Osy)