KPU Kabupaten Magelang Musnahkan Surat Suara Rusak dan Tersisa

Photo Author
- Rabu, 27 November 2024 | 10:45 WIB
Prosesi pemusnahan dengan cara dibakar saat berlangsung di halaman samping Kantor KPU Kabupaten Magelang, Selasa malam. (Thoha)
Prosesi pemusnahan dengan cara dibakar saat berlangsung di halaman samping Kantor KPU Kabupaten Magelang, Selasa malam. (Thoha)

KRJogja.com - Magelang - Pemusnahan sisa surat suara dan surat suara yang rusak pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dilakukan KPU Kabupaten Magelang di Kantor KPU Kabupaten Magelang, Selasa (26/11/2024) malam. Sebelumnya juga dilaksanakan doa bersama di ruang rapat KPU Kabupaten Magelang.

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto, Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir, Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, perwakilan Forkopimda, perwakilan Bawaslu Kabupaten Magelang maupun lainnya bersama melakukan prosesi pemusnahan surat suara sisa dan surat suara yang rusak dengan cara dibakar di sebuah drum.

Ketua KPU Kabupaten Magelang mengatakan ada dua jenis surat suara yang dimusnahkan, yaitu surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2024.

Untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah rusak ada 96 lembar dan surat suara Bupati dan Wakil Bupati Magelang yang ada 2.888 lembar. Surat suara Bupati dan Wakil Bupati Magelang ini ada yang rusak dan ada yang masih baik. "Karena sudah tidak diperlukan, juga dimusnahkan," kata Ahmad Rofik.

Menurut Rofik, ini merupakan bentuk transparansinya, surat suara yang tersisa akan dimusnahkan, sehingga tidak ada lagi surat suara yang ada di KPU, baik di Kantor KPU maupun gudang KPU Kabupaten Magelang. Semua yang akan dipergunakan sudah ada di TPS masing-masing.

Sebelumnya pemusnahan dengan cara dibakar juga dilakukan KPU Kota Magelang di Gudang Logistik KPU Kota Magelang, Selasa siang.

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir mengatakan jumlah surat suara rusak dan sisa untuk Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Tengah sejumlah 32 lembar surat suara, sedang surat suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang sejumlah 82 lembar surat suara.

Sebelum pembakaran, Ketua KPU Kota Magelang menghitung ulang jumlah surat suara yang ada di hadapan para saksi. Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan. (Tha)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X