Anggota BPD Dikukuhkan dan Terima SK, Tetap Jaga Tugas Serta Fungsi Utamanya

Photo Author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 16:20 WIB
Pj Bupati Magelang maupun lainnya saat berjabat tangan dengan mereka yang dilantik. (Thoha)
Pj Bupati Magelang maupun lainnya saat berjabat tangan dengan mereka yang dilantik. (Thoha)

KRJogja.com - MAGELANG - Sebanyak 2.503 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Magelang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Magelang tentang perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan di halaman Kantor Setda Kabupaten Magelang, dan dipimpin Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto.

Di forum ini Pj Bupati Magelang diantaranya memberikan apresiasi kepada para anggota BPD yang telah ikut menjaga kondusifitas saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, sehingga dapat berjalan dengan lancar.

Pj Bupati Magelang juga berpesan agar anggota BPD dapat berkolaborasi untuk melakukan hal-hal terkait kegiatan program desa untuk kemajuan desa, dan juga untuk menyelesaikan program pemerintah seperti stunting, kemiskinan ekstrim dan pengangguran. "Maka ini harus berkolaborasi dengan pemerintah desa," katanya.

Meskipun bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa, lanjutnya, anggota BPD harus tetap menjaga tugas dan fungsi utamanya, yaitu melakukan pengawasan pembangunan, penggunaan anggaran dan penggunaan APBDes.

Hal ini merupakan satu kesatuan yang harus dilakukan untuk menjaga situasi harmonis di desa bersama-sama dengan Forkopimcam di wilayahnya masing-masing.

Sementara Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dispermades Kabupaten Magelang Katon Dwiandita mengatakan anggota BPD yang diperpanjang sampai 8
tahun sebanyak 2.503 orang, terdiri dari unsur pimpinan dan anggota dari 367 desa.

Dijelaskan, perpanjang masa jabatan ini dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014. "Jadi anggota BPD ini yang mulanya masa jabatannya selama 6 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun," jelas Katon.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa BPD memiliki 3 fungsi, antara lain fungsi legislasi, aspirasi dan pengawasan. Dalam konteks Pemerintahan Desa, BPD sebagai mitra utama Kepala Desa dalam menyelenggarakan pembangunan di tingkat desa.

"Jadi nanti mereka (anggota BPD) bisa mengingatkan Kepala Desa yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunannya setiap tahun," terangnya.

Sementara fungsi legislasi BPD sendiri salah satunya ikut berkontribusi dalam penyusunan produk hukum di desa bersama kepala desa dalam bentuk regulasi di desa. (THa)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X