KRjogja.com, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengatakan meski libur sekolah namun pembelajaran tetap dilaksanakan.
"Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan," kata Agus Sujarwo, Selasa (25/2).
Dikatakan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, mengeluarkan surat edaran pembelajaran di Bulan Ramadan 1446H. Surat tersebut bernomor B/54/420/II/2025.
Dia menerangkan surat itu menindaklanjuti surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Baca Juga: Mendikdasmen: Kerja Sama Tim yang Solid Ciptakan Lingkungan Kerja yang RAMAH dan SANTUN
Dia mengatakan sekolah kembali masuk pada 6 sampai 25 Maret 2025, untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan social yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Kegiatan itu, disampaikannya antara lain bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dikatakannya dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dia mengatakan pada 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan.
Selama libur ldulfitri, terangnya peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
"Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025," kata dia.
Dia mengatakan sekolah untuk memberikan sosialisasi terkait surat edaran kepada orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (Osy)