TEMANGGUNG, KRjogja.com – Dr mengalami nasib sial saat sepeda motornya hilang saat diparkir di rumah mertuanya, Marwoto, di Bebengan, Kertosari, Temanggung, pada Selasa sore (5/3/2025). Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa korban kehilangan sepeda motor Yamaha Byson yang sebelumnya diparkir di halaman rumah mertuanya. Saat itu, Dr sedang berada di dalam rumah untuk suatu kegiatan. Namun, ketika keluar sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.
"Korban lupa membawa kunci, dan kunci sepeda motornya masih tergantung di kendaraan. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk membawa kabur motor korban," jelas AKP Didik Tri Wibowo, Kamis (6/3).
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Tersangka diketahui bernama TY (43), seorang buruh harian lepas asal Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.
"Ia ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Temanggung dan telah mengakui perbuatannya," ungkap AKP Didik.
Motor Sudah Dijual, Polisi Terus Melakukan Pencarian
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK dari motor yang dicuri. Namun, kendaraan bermotor tersebut masih dalam pencarian karena sudah dijual oleh pelaku.
TY dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci tergantung di motor, guna menghindari kasus pencurian serupa. (*)