KRJogja.com - TEMANGGUNG – Seorang pedagang BBM eceran S (62) ditangkap Satreskrim Polres Temanggung pada suatu operasi Kamis (6/3/2025).
S diduga lakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Penangkapan sendiri di Jalan Raya Kedu - Parakan, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, dalam suatu patroli rutin keamanan.
Baca Juga: BPMP DIY Apresiasi Respon Cepat Dinas Dikpora dalam Sukseskan Implementasi SPMB
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo mengataka tersangka S diduga membeli Pertalite di beberapa SPBU menggunakan modus operandi yang terorganisir.
"S ini menggunakan berbagai QR Code dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda untuk menghindari deteksi," kata dia.
Setelah berhasil mengumpulkan puluhan liter Pertalite, kata dia, S kemudian memindahkannya ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa elektrik.
BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, kata dia.
"BBM ini dijual kembali pada orang lain. Modusnya mencari keuntungan," jelas Kasatreskrim.
Kasat reskrim polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit mobil Mitsubishi L300, 5 buah jerigen plastik ukuran 35 liter, 8 lembar QR Code, 8 buah plat nomor kendaraan dan uang tunai Rp794.000.
Petugas juga mengamankan 115 liter Pertalite, 1 buah pompa minyak elektrik arus DC.
"Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja." Jelasnya.
Kasus ini kata dia, menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.