KRjogja.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap Ubu alias T (43) warga Dusun Grogol RT 04 RW 02 Desa Kutoanyar Kedu Temanggung dengan sangkaan mencuri mobil milik seorang petani, MN warga Dusun Sewatu RT 001 RW 004 Desa Campursari Kecamatan Bulu Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo rABU (12/3) mengatakan tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana Ayat (1) Ke 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pencurian terjadi Selasa (11/2) sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Raya Kedu – Parakan tepatnya di depan pintu gudang penampungan milik Bah Kim Pi di Dusun Tegalsari RT 002 RW 006 Desa Campursari Kecamatan Bulu Temanggung.
Baca Juga: Tips Agar Tidak Tersesat di Masjidil Haram yang Luas
Dikemukakan AKP Didik Tri Wibowo, pada hari kejadian sekira pukul 07.00 WIB, korban dan saksi Nuryati pergi ke sawah. Mobil Daihatsu Zebra diparkir di depan pintu gudang dan tidak lupa semua pintu mobil dikunci.
Selanjutnya, kata dia korban ke sawah yang berjarak 200 meter dari lokasi tempat memarkirkan mobil. Namun saat korban akan mengambil cangkul di mobil, mobil sudah tidak ada.
Dia pun segera melapor ke polsek Bulu. Hasil pencarian petugas pun berhasil menemukan mobil berikut terduga pelaku, lalu mengamankan diduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Temanggung.
Baca Juga: BCA Pada Ramadan dan Idulfitri 2025 Alokasikan Dana Tunai Sebesar Rp 70,22 Triliun
Tersangka mengaku mencuri karena ingin memiliki mobil untuk aktivitas hidupnya. "Saya tidak ingin menjualnya, karena butuh mobil untuk pekerjaan," kata dia. (Osy)