Jelang Mudik, Seluruh SPBU di Temanggung Diperiksa UPT Metrologi Legal

Photo Author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 13:50 WIB
Petugas lakukan pemeriksaan dispenser SPBU (Zaini Arrosyid)
Petugas lakukan pemeriksaan dispenser SPBU (Zaini Arrosyid)

KRJogja.com - TEMANGGUNG - SPBU di Temanggung mendapat pemeriksaan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, jelang masa mudik lebaran 2025.

Pemeriksaan ini terkait kesesuaian takaran sehingga tidak merugikan konsumen.

Baca Juga: 'Pesan Mas Beji' Inovasi Penyuluh Agama KUA Kretek, Komitmen Berantas Buta Huruf Al Qur'an Bagi Lansia

Petugas tera UPTD Metrologi Legal Amri Adi mengatakan pemeriksaan takaran untuk memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) sesuai dan mencegah kecurangan dalam penjualan.

"Pemeriksaan ini untuk perlindungan konsumen, yakni memastikan konsumen membeli sesuai dengan takaran," kata Amri Adi, Rabu (19/3).

Dia mengatakan SPBU yang diperiksa pada Rabu itu, di Kedu dan Kandangan. Pemeriksaan pada dispenser dan dua Nozzle SPBU, yakni pertalite dan pertamax. Hasilnya masih dalam batas toleransi.

Baca Juga: Zodiak 19 Maret 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

"Batas toleransinya 0,5 persen, baik kekurangan atau kelebihannya. Uji tera juga masih berlaku serta tidak ada pemasangan alat tambahan. Tidak ada indikasi kecurangan," kata dia.

Dikemukakan pengawasan takaran ini terutama pada jalur mudik. Sejumlah SPBU yang akan dan telah diperiksa antara lain di Kota Temanggung, Kledung, Pringsurat dan Parakan.

Dia menerangkan pemeriksaan takaran dan tera ulang yang dilakukan Metrologi Legal bertujuan untuk perlindungan konsumen. maka itu SPBU untuk diawasi.

Kepala UPT Metrologi Legal Temanggung, Mangsur Makfud, menambahkan tera ulang di SPBU ini untuk mencegah adanya pengelola nakal yang mempermainkan mesin pompa BBM untuk mencari keuntungan lebih banyak.

Pemeriksaan atau pengecekan yang dilakukan pihaknya antara lain tanda tera, kunci segel, serta pengujian volumenya dengan menuangkan minyak sebanyak 20 liter pada alat bejana ukur. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X