Krjogja.com-Purworejo- Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bermodus ganjal ATM. Aksi kejahatan ini sudah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si mengatakan, ungkap kasus ini buah dari kerja keras tim Opsnal Sat Reskrim Polres Purworejo berkoordinasi dengan Polres Temanggung.
Berangkat dari laporan warga atas nama Muji Agustina Astuti yang mengaku kehilangan saldo tabungan senilai Rp18.100.000 di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Purworejo, pada Senin, (20/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Korban awalnya mengalami kesulitan saat menarik uang dari ATM. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu serupa namun bukan miliknya," kata AKBP Andry saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025) siang.
Dijelaskan, setelah dilakukan proses penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang bekerja secara terorganisir dan memiliki pembagian tugas. "Para pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing saat melancarkan aksinya" jelasnya.
Ada yang berpura-pura sebagai pengguna ATM sambil mengintip dan menghafalkan PIN korban, ada yang memasang tusuk gigi sebagai jebakan pada slot kartu ATM, ada yang menukar kartu dan menarik dana korban menggunakan kartu yang telah mereka kuasai.
"Setelah kami selidiki, dan mengumpulkan barang bukti, tim berhasil menangkap empat orang pelaku pada 22 Februari 2025. Dua di antaranya sudah ditahan di Rutan Polres Purworejo, yakni DH bin T (36), warga Bekasi dan MR bin R (45), warga Pati," imbuhnya.
Sementara dua pelaku lainnya masih ditahan di Polres Temanggung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut YN bin S (45), warga Lampung Timur dan SWA bin S (35), warga Bekasi.
Dari tangan tersangka yang merupakan pekerja swasta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka, serta 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama jika ada gangguan atau orang asing yang mencurigakan di sekitar lokasi. "Bila mengalami kejanggalan, langsung hubungi pihak bank atau lapor ke kepolisian terdekat," tandasnya. <*-5>