PURWOREJO (KRjogja.com) – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip. Dua pelaku yang merupakan warga lokal berhasil ditangkap tak lama setelah beraksi.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si, dalam keterangan pers Rabu (23/4/2025) sore menjelaskan, korban pencurian adalah Doyo Sagino, warga Dusun Sentaan 2, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip. Kejadian terjadi pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di dalam rumah korban.
“Motor yang dicuri adalah Yamaha F1ZR warna hitam orange dengan nomor polisi AA 3677 JC. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 12 juta,” ujar AKBP Andry.
Kedua pelaku, yakni MRM bin S (21) dan AK bin K (24), ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo pada Rabu, 9 April 2025. Keduanya diketahui saling mengenal dan telah bersekongkol menjalankan aksi pencurian secara bersama-sama.
“Satu pelaku bertugas masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dan mengambil motor, sementara yang lainnya mengawasi dari luar. Aksi mereka dilakukan saat malam hari,” imbuh Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari laporan warga dan bukti kuat dari rekaman CCTV milik saksi bernama Heri Dwidoyo. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas pelaku sedang membawa motor hasil curian.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Andry Agustiano. <*-5>