KRjogja.com-PURWOREJO-Tugu Peringatan Pembuatan Jalan Purworejo-Magelang di Desa Bener, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo diajukan mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum RI. Upaya itu didukung penuh Pemerintah Daerah (Pemda) Purworejo.
"Tugu tersebut sudah berusia ratusan tahun dan sangat bersejarah, layak untuk didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) komunal," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Hani Susila Wardoyo.
Dijelaskan, upaya ini bertujuan untuk melestarikan nilai sejarah dan budaya tugu tersebut, sekaligus melindunginya klaim pihak lain. Tugu yang dibangun tahun 1862 ini merupakan monumen peringatan atas pembuatan jalan yang menghubungkan Purworejo - Magelang.
"Tugu atau monumen di Desa Bener ini tidak hanya merepresentasikan sejarah pembangunan infrastruktur pada masa kolonial, tetapi juga mencerminkan kontribusi masyarakat lokal dalam proses pembangunannya," jelasnya.
Dipaparkan, pendaftaran sebagai HAKI komunal penting agar identitas sejarah ini tetap terjaga dan diakui secara resmi. Tugu berbentuk obelisk ini dibangun dari beton yang diplester dengan desain khas kolonial. Pada bagian kaki tugu, terdapat inskripsi yang mencantumkan nama-nama pejabat masa kolonial, seperti Jonkh. J.G.O.S. Von Schmidt Auf Altenstadt dan R. De Filliëta Bousqet, serta nama Bupati Purworejo saat itu, Raden Adipati Tjokronagoro.
Struktur tugu ini dirancang menghadap ke timur atau ke jalan raya Provinsi Purworejo-Magelang, sementara di bagian puncak meruncing dan terdapat ornamen segitiga di atasnya. Angka tahun 1862 juga masih jelas terukir di tubuh tugu sebagai tanda tahun peresmian monumen tersebut.
"Pembangunan jalan diperkirakan berlangsung pada periode 1845-1850. Jalan Purworejo-Magelang dibuatkan tugu atau monumen karena jalur strategis di masa itu. Selain sebagai penghubung antar wilayah, jalan ini menunjang aktivitas ekonomi dan administrasi pemerintahan kolonial," paparnya.
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah akan mendampingi proses pengajuan pendaftaran tugu ini untuk mendapatkan HAKI komunal. Gayung bersambut, masyarakat sekitar menyambut baik upaya ini. Bahkan berharap dengan terdaftarnya tugu ini generasi mendatang dapat terus mengenang sejarah pembangunan jalan Purworejo-Magelang.
“Tugu ini adalah simbol kebanggaan kami. Semoga setelah resmi terdaftar, perhatian untuk pemeliharaannya juga semakin besar,” ujar Sukirman, warga di dekat titik tugu tersebut.
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah akan mendampingi proses pengajuan pendaftaran tugu ini untuk mendapatkan HAKI komunal. Gayung bersambut, masyarakat sekitar menyambut baik upaya ini. Bahkan berharap dengan terdaftarnya tugu ini generasi mendatang dapat terus mengenang sejarah pembangunan jalan Purworejo-Magelang.
“Tugu ini adalah simbol kebanggaan kami. Semoga setelah resmi terdaftar, perhatian untuk pemeliharaannya juga semakin besar,” ujar Sukirman, warga di dekat titik tugu tersebut.
Seperti diketahui, dari sisi cagar budaya, Tugu Peringatan di Bener ini sudah diakui sebagai cagar budaya di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Langkah pendaftaran HAKI komunal akan melengkapi upaya pelestarian yang telah dilakukan selama ini, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap klaim atau penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masa depan.
“Setelah menyandang status HAKI komunal, tugu ini tidak hanya dilindungi secara nasional, tetapi juga mendapat pengakuan resmi sebagai identitas budaya Purworejo yang tak tergantikan,” tandasnya. <*-5>