Polres Temanggung Ungkap Pengoplos LPG Bersubsidi

Photo Author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
Polres Temanggung tangkap tersangka pengoplos LPG bersubsidi. Foto: zaini
Polres Temanggung tangkap tersangka pengoplos LPG bersubsidi. Foto: zaini


TEMANGGUNG, KRjogja.com -  Kepolisian Resor Temanggung mengungkap praktek penyimpangan gas LPG bersubsidi ke non-subsidi. Caranya memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung yang lebih besar dan dijual dengan harga lebih tinggi.

Kepala Polres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan menangkap empat tersangka penyalahgunaan LPG bersubsidi yakni J (46), WS (26), MF (36) dan MBA (26). Mereka ditangkap saat memindahkan isi gas tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran non subsidi ukuran 12 kg.

"Mereka ditengkap di sebuah bekas kandang ayam, yang beralamat di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Temanggung, Senin lalu," kata AKBP Rully Thomas, Kamis (15/5).

Dia mengatakan petugas mengamankan 487 buah tabung gas LPG 3 kg terdiri dari 83 kosong, 404 isi, 325 buah tabung gas LPG 12 kg terdiri dari 143 tabung telah terisi dan 182 tabung kosong, 18 batang pipa besi alat pemindah tabung gas atau alat suntik, 2 set kompor wos dan 2 buah drum besi.

Selain itu lanjutnya disita pula 1 buah timbangan digital, 1 buah tas plastik warna biru berisi 256 karet seal tabung gas LPG 3 kg bekas dan 350 buah segel tabung gas LPG 12 kg warna kuning.

Berdasarkan keterangan tersangka, terang kapolres, sindikat itu telah beraksi sejak Januari 2025, dan dalam satu minggu melakukan sekitar dua kali, sampai April 2025. Estimasi keuntungan tersangka Rp. 192.000.000.

"Kerugian negara sejak januari 2025. Dalam satu minggu tersangka melakukan kurang lebih dua kali  sampai bulan April 2025 estimasi kerugian negara Rp. 320.000.000. Keuntungan per tabung Rp 25 ribu," kata dia.  

Dikatakan para tersangka mendapatkan gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 487 tabung dari Pekalongan yang dibeli secara COD, setelah dioplos atau dipindahkan ke tabung LPG 12 kg, lantas di jual ke Bandung pada seorang yang mengaku bernama PA dengan harga Rp. 140.000 per tabung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan atau UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah,"kata dia.

Dia mengatakan J berperan memiliki ide dan melakukan usaha pengoplosan atau pemindahan gas dari tabung LPG 3 kg tabung LPG 12 kg non - subsidi. Ia mengajak WS, MF dan MBA untuk melakukan pekerjaan pengoplosan di dalam area lokasi peternakan kandang ayam. (Osy)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X