Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Ditangkap, Terlibat Pemerasan Rp 250 juta

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 15:35 WIB
 tersangka beserta barang bukti   (zaini arosid)
tersangka beserta barang bukti (zaini arosid)


KRJogja.com - Temanggung - Ketua ormas Squad Nusantara, RG (54) dan anak buahnya, ASB (29) keduanya warga Temanggung ditangkap Sat Reskrim Polres Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan korban pemerasan RG dan ASB adalah YN (38) warga Candiroto Temanggung. "Petugas masih mencari satu orang anggota Squad Nusantara yang terlibat dalam pemerasan pada korban," kata kapolres, Senin (26/5). Dikatakan tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan para pelaku melakukan intimidasi, pemerasan dan ancaman kepada korban. Pemerasan, ungkap dia, bermula dari perselingkuhan antara korban YN dengan UM istri dari SY, hingga melahirkan seorang anak. SY lantas meminta pertanggungjawaban.

Baca Juga: Dekan Fakultas Kedokteran se-ASEAN Berkumpul di Jogja, Ini yang Dibahas

Saat meminta pertanggungjawaban itu, SY meminta pertolongan ketua Ormas Squad Nusantara, RG. RG pun melibatkan anaknya buahnya antara lain ASB dan HD.

Awalnya, YN akan memberikan Rp 50 juta sebagai pertanggungjawaban, tetapi RG tidak mau dan meminta uang sebanyak Rp 250 juta."YN keberatan jika Rp 250 juta. RG lantas meneror dan mengancam akan membunuh YN jika tidak menyerahkan Rp 250 juta," kata dia.

Hingga pada Rabu lalu, RG dan anak buahnya kembali menagih, saat bertemu di Lapangan Gintung Desa Ngadimulyo Kedu Temanggung. "RG dan anak buahnya lantas membawa pergi truk berikut tratag yang diangkut, milik korban," kata dia.

Baca Juga: BMKG: Warga Yogyakarta Waspada Angin Kencang dan Petir

Truk dan muatannya itu disimpan di depan rumah RG, yang selanjutnya dipindah ke rumah anggota Squad Nusantara."Atas kejadian itu, korban merugi hingga Rp 250 juta," kata dia.

Disampaikan barang bukti yang diamankan petugas adalah satu truk berikut muatan yaitu 11 (sebelah) tangkep/set tenda tratak dalam bentuk besi rangka dan seng dan Kerangka panggung berbahan besi berukuran luas 8x10 m2. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X