KRjogja.com - PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan disertai intimidasi di wilayah hukum Polres Purworejo. Mereka merupakan sekelompok preman penagih hutang dari sebuah koperasi simpan pinjam ilegal.
"Keempat orang ini telah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan hutang yang tidak manusiawi di wilayah Kecamatan Kaligesing," ucap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano SIK MSi, didampingi Kasat Resrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti di Mapolres setemlat, Rabu (28/5/2025).
Dijelaskan, aksi kekerasan itu terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Tukirin, warga Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.
"Korban utama dalam peristiwa ini adalah nasabah perempuan bernama Ria Andori Mayda. Ia didatangi oleh sekelompok orang karena masalah hutang sebesar Rp 600 ribu," jelasnya.
Empat pelaku ditangkap Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Purworejo untuk menjalani proses hokum lebih lanjut.
Baca Juga: Jelang Idul Adha Harga Pangan Stabil Cenderung Turun
Keempat pelaku itu masing-masing berinisial DNS (29) warga Yogyakarta, MH (39) warga Purwokerto, DH (19) warga Purworejo, dan DP (37) warga Purworejo selaku pimpinan dari koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan).
"Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas," tegasnya.
Diungkapkan, alih-alih menagih secara wajar, para pelaku melakukan penganiayaan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban agar membayar hutang yang dibengkakkan menjadi Rp 7 juta. Tersangka utama, DNS (29) dan MH (39), membentak, mendorong, bahkan memukul korban.
"Kekerasan juga dialami oleh saksi lain, Sdr. Sutopo, yang mencoba melerai namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," terangnya.
Lebih lanjut Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama," tandasnya. <*-5>