KRjogja.com, MAGELANG - Seorang pemuda, BDM (18) warga Desa Kebonrejo, Salaman, Kabupaten Magelang ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang saat sedang mengambil senjata tajam jenis corbek yang dibeli melalui paket J&T Cargo.
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa 20 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di depan SDN 2 Kebonrejo.
"Ketika itu tersangka bersama seorang teman sedang mengambil senjata tajam yang dipesan," kata dia, Sabtu (31/5).
Dikatakan pada 16 Mei 2025 tersangka membeli senjata tajam jenis corbek warna biru bergagang kayu warna hitam dengan panjang 125 centimeter dengan harga Rp380.000.
Baca Juga: Delap Lepas, Victor Osimhen Berlabuh di Manchester Uited?
"Tersangka bayar uang panjar 150 ribu dan sisanya dibayarkan saat barang diantar melalui kurir JNT Cargo," kata dia.
Dikatakan beberapa saat setelah tersangka menerima paket, sejumlah petugas kepolisian dari Polresta Magelang dengan berpakaian preman mengamankan tersangka untuk dibawa ke Kantor Polresta Magelang.
Disampaikan, BDM tertarik dan muncul niat untuk membeli senjata tajam untuk persiapan tawur apabila suatu hari nanti ada teman yang hendak mengajak untuk melakukan tawuran lagi.
Baca Juga: Firstunion Luncurkan Produk Puff to Heat PTH MASTER
Terhadap tersangka Kombes Herbin Sianipar mengatakan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat,dengan ancaman hukuman maksimal 10tahun penjara. (Osy)