Desersi, Aipda Arif Yuliyanto Dipecat Tidak Hormat dari Polres Temanggung

Photo Author
- Senin, 2 Juni 2025 | 14:10 WIB
“Bekerjalah dengan ikhlas, jauhi pelanggaran. Apa yang kita lakukan dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat adalah ibadah yang kelak menolong kita di akhirat,” ujar AKBP Rully.
“Bekerjalah dengan ikhlas, jauhi pelanggaran. Apa yang kita lakukan dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat adalah ibadah yang kelak menolong kita di akhirat,” ujar AKBP Rully.

TEMANGGUNG, KRJogja.com – Anggota Polres Temanggung, Aipda Arif Yuliyanto resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang telah melampaui batas.

Pemecatan tersebut dilakukan secara in absentia dan ditandai dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, pada Senin (2/6/2025).

Aipda Arif yang sebelumnya bertugas di Seksi Umum (Sium) Polres Temanggung, diketahui tidak masuk dinas tanpa keterangan secara berturut-turut. Akibat pelanggaran berat tersebut, institusi Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Disiplin adalah pondasi utama seorang anggota Polri. Ketika ada anggota yang tidak lagi menunjukkan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab, maka organisasi wajib bersikap tegas demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik,” tegas AKBP Rully Thomas dalam amanatnya.

Kapolres Rully menekankan bahwa kasus ini harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian, khususnya di wilayah Temanggung. Ia mengingatkan bahwa Polri tidak akan mentolerir pelanggaran berat, termasuk desersi. Namun, pintu pembinaan masih terbuka lebar bagi anggota yang masih mau memperbaiki diri selama masih berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Ada yang mengakhiri masa tugas dengan hormat, menerima penghargaan atas pengabdian. Tapi ada juga yang harus menghadapi sanksi atas pelanggaran berat. Semua ini adalah bentuk tanggung jawab dan integritas yang harus dijaga bersama,” lanjutnya.

Karena Aipda Arif Yuliyanto tidak hadir dalam upacara, maka simbol pemecatan dilakukan dengan pencoretan foto sang anggota menggunakan tinta merah oleh Kapolres. Upacara yang berlangsung di halaman Polres Temanggung ini diikuti oleh seluruh anggota kepolisian sebagai bentuk penghormatan dan peringatan atas pentingnya disiplin dalam bertugas.

Kapolres juga mengingatkan kepada anggotanya agar bijak dalam bermedia sosial, tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun karena dampaknya tidak hanya merugikan pribadi, tetapi juga institusi dan keluarga.

“Bekerjalah dengan ikhlas, jauhi pelanggaran. Apa yang kita lakukan dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat adalah ibadah yang kelak menolong kita di akhirat,” ujar AKBP Rully.

Kasus pemecatan Aipda Arif Yuliyanto menambah daftar anggota Polri yang diberhentikan karena pelanggaran berat. Polres Temanggung berharap agar tidak ada lagi anggota yang mengikuti jejak serupa dan tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam bertugas. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X