TEMANGGUNG, KRjogja.com - Sebanyak 11.161 orang di Kabupaten Temanggung menerima bantuan sosial yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah pada 2025.
Kepala Dinas Sosial Temanggung Heri Kardono mengatakan penerima DBHCHT Provinsi Jateng itu merupakan buruh tani tembakau, buruh tani cengkih dan buruh pabrik tembakau.
"Setiap penerima manfaat mendapat bantuan Rp600.000," kata Heri Kardono, Rabu (9/7)
Dia mengatakan di tahun 2025 sebanyak 8 ribu lebih warga Temanggung juga bakal menerima bantuan dari DBHCHT Kabupaten Temanggung pada bulan Agustus mendatang, jumlah itu merupakan warga yang tidak mendapat bantuan DBHCHT Provinsi Jawa Tengah.
"DBHCHT kabupaten ini sama dengan provinsi besarannya perbulan Rp300 ribu, kita berikan selama 4 bulan, nanti tahap pertama kita berikan 2 bulan dulu, sejumlah Rp600 ribu, kita bagikan di bulan Agustus itu sekitar 8 ribu penerima manfaat," katanya.
Ia mengatakan pencairan bantuan DBHCHT rencana pada saat panen tembakau agar masyarakat mengurangi beban masyarakat untuk menambah biaya belanja dalam masa panen ini. Selain itu untuk operasional di panen tembakau.
"Penyaluran bantuan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor hasil tembakau, dengan demikian bansos tersebut tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga menjadi stimulan perputaran ekonomi masyarakat di Temanggung," katanya. (Osy)