Langgar RTRW, Bangunan Karaoke Dibongkar Satpol PP

Photo Author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 18:41 WIB
Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi turun langsung memantau penertiban bangunan melanggar tata ruang.
Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi turun langsung memantau penertiban bangunan melanggar tata ruang.

KRjogja.com - PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) membongkar bangunan Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Selasa (15/7/2025).

"Pembongkaran ini merupakan sanksi tegas yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Purworejo dalam mewujudkan ketertiban pemanfaatan ruang sesuai aturan yang berlaku," ucap Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi yang turun langsung memantau penertiban itu.

Dijelaskan, pembongkaran dilakukan karena bangunan berdiri melanggar ketentuan tata ruang dan telah diberikan sanksi sejak 9 Oktober 2024 hingga imbauan pembongkaran mandiri namun tetap tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.

Baca Juga: Rektor Terus Ajak Berinovasi, Sebanyak 1.165 Wisudawan UT Lulus

"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025. Karena tidak ada pembongkaran mandiri dari pihak pemilik, maka hari ini kami laksanakan pembongkaran sesuai aturan," jelasnya.

Dion menegaskan, penertiban ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041.

"Tindakan ini murni penegakan hukum. Kami jalankan regulasi, semua pihak sudah diberi kesempatan untuk menertibkan secara mandiri.Sekali lagi, kami akan tegas setiap pelanggaran tata ruang dan sejenisnya untuk memastikan terwujudnya keteraturan dan kepastian hukum di Kabupaten Purworejo," tegasnya.

Baca Juga: MPLS SMA 8 Yogyakarta Dimulai, Kepala BPMP DIY dan Kadisdikpora DIY Tinjau Langsung Hari Pertama

Direktur Penertiban Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto ST MSC menambahkan, jika tidak ditangani secara tepat, pelanggaran tata ruang di lingkungan hijau berkelanjutan akan mengakibatkan ketahanan pangan dalam tekanan. Upaya Pemkab Purworejo merupakan upaya yang tidak sebentar.

"Tahun 2022 telah dilakukan identifikasi terhadap pelanggaran, dan hari ini kami sampai di titik mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, apa yang sudah dilakukan hari ini merupakan milestone untuk penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang yang lebih intensif ke depan," imbuhnya.

Ditandaskan, di pulau Jawa, lahan hijau berkelanjutan sudah berkurang antara 60.000 sampai 80.000 hektar hanya dalam kurun waktu 1 tahun. Itu terjadi karena alih fungsi lahan. "Memang terlihat tidak, seberapa luas, tetapi jika ini banyak terjadi, maka akumulasinya luar biasa," tandasnya. (*-5)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X