Petani Tembakau Dorong Pemerintah Pusat Kaji Ulang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 13:10 WIB
Aktivitas penjualan tembakau (Ist)
Aktivitas penjualan tembakau (Ist)

Krjogja.com - TEMANGGUNG – Petani tembakau mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang tarif cukai hasil tembakau. Cukai yang kini berlaku dinilai mencekik leher dan berdampak negatif bagi petani tembakau.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengatakan petani tembakau menginginkan pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Baca Juga: Sambut HUT ke-80 TNI dan HUT ke-75 Kodam IV Diponegoro, Digelar Bakti Teritorial

"Petani mendorong perbaikan regulasi berupa pemangkasan Tarif CHT yang memberatkan," kata Agus, Minggu (21/9).

Dia mengatakan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengaku terkejut atas tingginya Tarif CHT yang mencapai 57 persen diharapkan ditindaklanjuti dengan perubahan kebijakan pro petani tembakau.

Menurutnya ketika pihak industri dihantam kebijakan cukai yang mahal, maka secara otomatis akan berdampak langsung terhadap penyerapan bahan bahan baku tembakau di tingkat petani, akibat merosotnya daya beli konsumen terhadap produk rokok di pasaran.

Baca Juga: LPM Philosofis UNY Gelar Diskusi Publik Angkat Isu Zine dan Revolusi

Bahkan, lanjutnya, melemahnya perputaran ekonomi di sektor pertembakauan seperti ini, telah dirasakan sejak kurun waktu lima tahun terakhir. Terlebih, bagi mereka yang berada di daerah yang menjadi sentra pertembakauan.

“Yang kami rasakan, petani tidak untung, tetapi malah buntung. Sehingga, perlu adanya langkah strategis dari pemerintah pusat agar dapat merubah kebijakan yang kami anggap justru melemahkan perekonomian dari sektor pertembakaun,” terangnya.

Selain membuat kebijakan untuk menurunkan tingginya Tarif CHT, kata dia, para petani juga mendorong agar pemerintah pusat menciptakan sebuah kebijakan tertentu, agar rokok ilegal dapat diarahkan menjadi produk rokok yang legal.

“Tujuannya adalah agar peredaran rokok ilegal, tidak menggerus eksistensi rokok yang resmi alias legal. Dampaknya juga buruk bagi petani, karena pada kasuistik rokok ilegal, tidak ada kejelasan terkait masalah harga bahan baku tembakaunya sendiri,” kata dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X