Anggaran 2026 di Temanggung Terjadi Pemotongan Pendapatan Rp 140 Miliar

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 16:25 WIB
Bupati Temanggung Agus Setyawan (Zaini Arrosyid)
Bupati Temanggung Agus Setyawan (Zaini Arrosyid)

KRjogja.com - TEMANGGUNG - Pendapatan dari dana transfer daerah yang diperoleh Pemkab Temanggung pada 2026 terjadi pemotongan dari pemerintah pusat. Demikian pula dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Desa.

Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan terjadi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang membuat adanya pemotongan anggaran yang diterima Pemkab Temanggung 2026.

Baca Juga: Ini Nama-nama Pemenang Lomba Baca Puisi Anak Festival Literasi Kulonprogo 2025

"Semenjak saya dilantik 20 Februari 2025, mulai akan menjalankan roda pemerintahan, ternyata terkena inpres nomor 1 tahun 2025 kaitan masalah efisiensi," kata Agus, Rabu (5/11).

Agus mengatakan itu pada dialog bersama warga Desa Wates Kecamatan Wonoboyo, saat penyerahan sertifikat tanah dari badan pertanahan setempat.

Disampaikan pada tahun 2026 awalnya dana transfer dipotong puluhan miliar, sehingga rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disusun harus disesuaikan. Namun saat menata kembali dan sudah hampir selesai ternyata ada pengumuman lagi pemotongan transfer ke daerah.

Baca Juga: Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan kepada Christiano Tarigan

"Transfer ke daerah Temanggung dipotong total dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 112 miliar," kata dia.

Pemotongan pendapatan dari pusat tersebut, terangnya juga pada DBHCHT yang dipotong sekitar Rp 31 miliar. Jadi totalnya pemotongan itu sekitar Rp 140 miliar.

"Nah ini membuat kita jadi bingung," katanya.

Dia mengatakan dana desa juga mendapat potongan yang total se kabupaten Temanggung pemotongan itu sebesar Rp 33 miliar. Untuk perincian besarannya untuk menunggu peraturan menteri keuangan.

"Nanti kita masih menunggu peraturan menteri keuangan. Karena yang menentukan besaran itu nanti PMK," kata dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X