Polres Temanggung Tangani 7 Kasus dan 8 Tersangka Narkoba

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 06:45 WIB
tersangka pengedar narkoba di Temanggung
tersangka pengedar narkoba di Temanggung





TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Polres Temanggung terus memburu pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum. Sepanjang Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung menangani 7 kasus dengan 8 tersangka Narkoba.

Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terdiri dari tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa obat keras sebanyak 3 kasus dan 3 tersangka, tindak pidana psikotropika 3 kasus dengan 3 tersangka dan tindak pidana narkotika dengan 1 kasus dan 2 tersangka.

Dia mengatakan kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat keras dengan tersangka AYM selaku pengedar dengan barang bukti 314 butir Yarindo, tersangka JS selaku Pengedar dengan barang bukti 236 butir Yarindo dan tersangka FA selaku pengedar dengan barang bukti 557 butir Yarindo.

"Dari  mereka disita 1.107 butir obat keras jenis yarindo. Mereka dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar,” kata Rio Putra Simanjuntak, Selasa (18/11).

Dia mengatakan untuk pidana psikotropika yakni tersangka DK selaku pengedar, barang bukti 11 butir Psikotropika, dan tersangka TH selaku pengedar dengan barang bukti 52 butir Psikotropika dan tersangka AA selaku pengguna dengan barang bukti 10 butir Psikotropika.

"Jumlah total 73 butir psikotropika. Mereka dijerat primer Pasal 62, subsider pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 5  tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta," kata dia.

Dikemukakan untuk tindak pidana Narkotika sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka, yakni tersangka MF dan tersangka AE selaku pengedar dengan barang bukti Narkotika jenis sabu berat 1,03 gram.

Tersangka MF dan tersangka AE kata dia melanggar Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Dia mengatakan ungkap kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Temanggung dari Januari – November 2025 sebanyak 45 kasus dengan 61 tersangka.  (Osy)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X